Sebuah LSM beken di NTB tiba-tiba nggak jadi "marahi" PLN Praya, Loteng.
Ternyata hasil investigasinya mengenai warga meninggal kesetrum listrik itu meleset.
AWALNYA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Dewan Kedaulatan Rakyat Untuk Demokrasi alias DEKLARASI NTB akan menuntut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Praya, Loteng.
Agus Sukandi petinggi LSM ini sebelumnya menuduh PLN Praya lalai yang mengakibatkan salahseorang warga Desa Ganti Kecamatan Praya Timur meninggal dunia karena tersengat listrik.
Korban dikabarkan tersengat listrik ketika sedang menanam jagung di sawah yang berlokasi di Dusun Aur Manis Desa Bilelando, Pratim.
Investigasi awal, korban bernama Lalu Suriadi meninggal dunia tersengat beban puncak listrik yang melintasi wilayah itu.
Arus listrik menjalar ke tanah melalui tiang basah dan mengakibatkan korban meninggal di tempat.
Hasil investigasi LSM ini termasuk informasi yang diperoleh dari beberapa saksi dan masyarakat mendapati bahwa tewasnya korban merupakan kelalaian PLN.
Saat itu Agus Sukandi marah betul karena PLN tidak bertanggungjawab. "Harus ada dana semacam tali asih kepada korban," ujar Agus geram.
Namun setelah mendatangi pihak PLN di Praya, seketika kemarahan Agus berhenti.
Menurut Agus sesuai hasil pertemuannya dengan pihak PLN, korban yang meninggal itu bukan disebabkan aliran listrik dari PLN. "Tapi korban meninggal kesetrum oleh mesin air. Bukan oleh listrik PLN," ujar Agus melalui telephon.
Walau demikian, lanjut Agus, PLN akan memberikan semacam dana berkabung kepada korban karena meninggal akibat strum. PaPa
