Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa di persidangan, memungkinkan yang menyuruh, yang memberi dan dewan yang menerima pelicin pokir bakal, kena.
A H L I Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Lucky Endrawati sesungguhnya telah membuat kasus dugaan korupsi Pokir DPRD NTB ini "beres", tidak ada keraguan lagi.
Saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Koripsi (Tipikor) Mataram, dia membeberkan kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dr Lucky menegaskan bahwa gratifikasi tetap memenuhi unsur pidana meskipun pejabat atau penyelenggara negara tidak menerima uang secara langsung.
Tidak hanya itu, menerima dari rekan kerja yang setara, seperti sesama Anggota DPRD, juga masuk unsur pidana.
Pernyataan tersebut membuat sejumlah kalangan berpendapat bahwa keterangan ahli tersebut sungguh tidak menyisakan ruang perdebatan hukum lagi.
Salahsatunya Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB misalnya. Melalui perwakilannya, Rindawan Efendi, lembaga tersebut menyampaikan bahwa keterangan ahli tersebut sangat lugas dan tidak menyisakan ruang perdebatan hukum lain.
"Berdasarkan pendapat ahli, AMARAH NTB mendesak JPU untuk mengambil langkah tegas dan tidak lagi mengulur waktu," tegasnya, Jumat (22/5).
Rindawan Efendi yang akrab disapa Rhindot meminta JPU segera mengubah status 15 anggota DPRD NTB yang menjadi penerima uang di maksud, dari berstatus saksi menjadi tersangka dan segera melakukan penahanan.
AMARAH NTB juga mendorong Jaksa untuk memeriksa lebih dalam saksi Suhaimi dan Ali Usman karena keduanya diduga kuat memiliki peran yang sama dengan ketiga terdakwa terkait 13 orang anggota dewan baru yang hingga kini belum mengaku menerima aliran dana.
Strategi JPU terkait daftar saksi, AMARAH NTB mengaku mendapat informasi, bahwa Jaksa mengajukan 55 orang saksi, namun saksi yang dihadirkan itu-itu saja. "Sementara saksi yang memiliki peran penting justru tidak diajukan," ungkap Rhindot.
Personil AMARAH lainya, Muhammad Ramadhan meminta JPU untu tegas dan memanggil sejumlah figur kunci yang sering disebut para terdakwa dugaan korupsi dalam persidangan, seperti Gubernur NTB LM Iqbal.
Dalam persidangan disebut gubernur Iqbal diduga sangat berperan terhadap kasus dugaan korupsi itu.
Untuk itu, pihaknya mendesak JPU untuk segera menghadirkan Gubernur NTB, LM Iqbal, serta mantan Tim Transisinya, Febri, sebagai saksi karena nama keduanya kerap disebut oleh beberapa saksi di persidangan.
"Nama H. Najamudin (mantan Anggota DPRD NTB) juga dihadirkan," katanya. PaPa

