Dua orang Desa Kidang, Loteng ditangkap Polisi Mataram.
Mereka pernah hijrah ke Mataram mencuri motor.
D U A orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap Polisi, Senin (25/5/26) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkapnya di wilayah Lombok Tengah (Loteng) setelah melakukan penyelidikan gabungan dengan Resmob Polres Loteng.
Dua orang terduga pelaku yakni H alias Dogah (22), diketahui sebagai residivis dan WH alias Han (23) langsung digelandang ke Mapolresta Mataram.
"Dua terduga pelaku itu beralamat di Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, Loteng," Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si.
Pemburuan terduga pelaku berawal dari laporan salahseorang korban pencurian motor. Pada hari sabtu pagi 16 Mei 2026 di Jalan Merdeka Raya Gang Klasik Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Korban Musadid keluar dari kamar kosnya membeli makanan yang pada saat itu motor jenis Honda CRF nopol EA 532 LC miliknya hilang dicuri.
Berdasar laporannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 37 juta.
Setelah Tim Resmob Polresta Mataram melacak dan melakukan penyelidikan gabungan dengan Resmob Polres Loteng . Maka berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Loteng. Namun dari hasil pengembangan dari kedua terduga pelaku akhirnya sepeda motor milik Musadid dapat ditemukan.
'Tim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti (BB) lain dan berhasil menemukan unit Honda CRF tersebut," katanya. Ren
