Diam-diam umpatan dan caci-maki pengendara itu tumpah-ruah.
Para penunggak pajak kendaraan dongkol karena tidak mampu bayar pajak.
GUBERNUR NTB menunjukkan taring tajamnya kepada masyarakat yang lalai membayar pajak kendaraan.
Itu dilakukan dia melalui aturannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas pertauran Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor, melakukan penahanan sementara atas kendaraan bermotor dan atau SKPD/STNK.
Sejumlah pengendara berhasil terjaring pada oprasi Opgab pajak kendaraan di bundaran Masjid Jamiq, Praya, Loteng, pada Rabu 22 Juli 2026 pagi hingga siang.
"Banyak yang ditilang diambil STNK nya karena menunggak pajak. Mau tidak mau mereka harus tebus surat dengan bayar pajak," kata Abdul Wahid, salahsatu petugas Dinas Perhubungan Loteng di lokasi razia.
Seperti disaksikan, sejumlah pengendara berusaha putar kendaraan balik arah menghindari razia pajak tersebut.
Mereka diduga ada yang mengumpat dan mencacimaki dalam hati bahkan ada yang berharap petugas yang menyetop itu masuk neraka bersama anak istri.
Namun banyak dari mereka kena tangkap tak bisa betkutik.
Sahdi, salahsatu pengendara mengaku bingung dengan ketegasan gubernur ini. "Kita dipaksa bayar pajak sementara penghasilan kami semakin tidak baik," keluhnya. PaPa
