SADAP LOMBOK - Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang, Polres Sumbawa, Polda Nusa NTB, mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp 50 juta di Dusun Karya Mulya, Desa Plampang, Selasa (21/4/2026).
Pelaku diamankan dalam waktu kurang dari dua jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Plampang IPTU Joko Wilopo dalam keterangan resminya, Rabu (22/04) menjelaskan, korban adalah Abdullah Wakidi (71), warga Dusun Marpe, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang.
"Dari laporan yang kami terima, peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 Wita saat korban baru saja mengambil uang tunai Rp 50 juta di BRI Unit Plampang. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi," terangnya.
Setelah dari bank, korban menuju Pasar Plampang untuk membeli peralatan pertanian. Ia memarkir sepeda motornya di depan Apotek JM Farma. Saat itu, uang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Usai berbelanja, korban melanjutkan perjalanan pulang. Namun, di tengah perjalanan korban sempat berhenti di sebuah apotek di samping SDN 2 Plampang. Saat hendak mengambil sesuatu dari dalam jok, korban mendapati uangnya telah hilang.
"Korban kemudian kembali ke rumah untuk memberitahukan keluarga, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plampang sekitar pukul 17.00 Wita," jelas IPTU Joko.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil pengecekan CCTV di BRI Unit Plampang dan salah satu toko di sekitar lokasi, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari seseorang yang diduga sebagai pelaku," ungkap Kapolsek Plampang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah memantau korban sejak mengambil uang di bank, kemudian membuntuti hingga ke pasar sebelum akhirnya melancarkan aksi pencurian," kata IPTU Joko.
Diungkapkan, sebagian uang hasil pencurian, sekitar Rp 40 juta, disembunyikan di rumah kerabat pelaku. Sementara sisanya telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menebus kendaraan yang digadaikan, membayar utang, hingga digunakan untuk aktivitas judi online.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 41,2 juta, dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha X-Ride dan Honda Beat, serta satu unit telepon genggam.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani proses lebih lanjut. Cin
