"Fulus" Rp 3,6 milyar proyek IPAL Dinkes Lombok Tengah disinyalir "ghaib". Sebuah LSM beken "memboyong" temuan dugaan korupsi pada proyek itu ke Kejati NTB
PRAYA - NTB Corruption Watch (NCW), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas Kesehatan Lombok Tengah (Loteng).
Proyek senilai Rp 3,6 Miliar tersebut dilaporkan LSM yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan pemberantasan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dalam dokumen, laporan berkaitan dengan enam proyek pembangunan IPAL yang tersebar di sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah Loteng. Nilai anggaran sekitar Rp 630 juta per unit atau total mencapai sekitar Rp 3,6 miliar.
Faskes yang menjadi lokasi proyek tersebut diantaranya Puskesmas Penujak, Puskesmas Batujai, Puskesmas Batunyala, Puskesmas Bonjeruk, Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Loteng, serta Puskesmas Sengkol.
Direktur NCW, Fathurrahman, mengatakan, hasil investigasi lapangan menunjukkan proyek-proyek IPAL tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan sebagian besar dalam kondisi mangkrak meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Dia mengindikasikan bahwa ada penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek. "Itu berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.
Salahsatu temuan yang mencolok adalah IPAL di Unit Transfusi Darah (UTD). IPAL itu disebut tidak pernah berfungsi sejak awal pengadaan. "Namun pada tahun 2025, kembali dilakukan pengadaan IPAL baru di lokasi yang sama, yang dinilai berpotensi sebagai pemborosan anggaran," ungkapnya.
Selain itu, seluruh IPAL yang dibangun disebut tidak memiliki hasil uji baku mutu air limbah yang jelas. Bahkan, pada kolam indikator ditemukan ikan mati, yang mengindikasikan sistem pengolahan limbah tidak berjalan sesuai standar lingkungan dan kesehatan.
Lebih jauh, laporan tersebut juga mengungkap dugaan adanya praktik pembagian fee proyek hingga sekitar 35 persen yang melibatkan oknum pejabat daerah dan pihak terkait di lingkup Dinas Kesehatan setempat.
Atas temuan tersebut, adanya indikasi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, diantaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, hingga aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dia mendesak Kejati NTB untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan perencana, kontraktor pelaksana hingga pengawas proyek. PaPa.
