Pemberitaan media sidang dugaan kasus korupsi Pokir DPRD NTB membuat banyak orang yang diduga pemuja gubernur NTB nyesek parah.
Orang media pun ada yang mengaku kena intimidasi.
Alasanya karena kasihan kepada gubenur jika wartawan menulis fakta sidang itu.
S A L A H seorang jurnalis mengalami dugaan intimidasi dan tekanan setelah memberitakan fakta persidangan kasus dugaan korupsi DPRD NTB.
Purnawarman, wartawan iNews mengaku merasa diintimidasi setelah menerbitkan berita terkait hakim yang menyoroti kehadiran Gubernur NTB dalam sidang perkara bagi bagi duit "haram" itu.
"Sejak akhir April 2026 saya mulai menerima pesan hingga permintaan agar pemberitaan terkait kasus tersebut dikurangi," ujar Purnawarman, seperti dikutip beberapa media.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Purnawatman melalui media, pada 25 April 2026 seorang oknum menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta agar berita tidak terus disebarluaskan.
Pesan itu meminta agar berita tidak ditulis di media (disebar). "Jangan disebar. Kasian Gubenur bang. Kapan kita ngupi,” kira-kira demikian pesan itu sambil menyertakan tautan berita yang diunggah di status WhatsApp milik Purnawarman.
Pada 29 dan 30 April 2026, beberapa oknum kembali menghubungi dan meminta pertemuan dengan Purnawarman di salah satu kafe di Mataram.
Saat pertemuan, ungkap Purnawarman, pihaknya diminta mengurangi intensitas pemberitaan terkait Gubernur NTB dan kasus dana siluman. "Mereka bilang kasihan gubernur,” kata Purnawarman, Selasa (19/5/26).
Pada 30 April 2026, oknum lain disebut memperlihatkan percakapan WhatsApp yang menyinggung soal pemberitaan iNewsLombok.id terkait sidang dana siluman DPRD NTB.
Dalam kronologi tersebut, muncul pula dugaan tekanan terhadap kerja sama media dengan Pemprov NTB dengan mempersulit media tempat bekerja Purnawarman itu.
Pada 7 Mei 2026, di sebuah grup publik bernama Pojok, akun berinisial AKA disebut menulis kalimat yang bernada berusaha memperaulit Prnawarman menagih uang kerjasama di Pemprov.
"Makanya invoicenya kita tolak biar merana,” demikian bunyi pesan di group seperti pengakuan Purnawarman.
Tapi kemudian pesan itu disebut telah dihapus.
Purnawarman menilai komentar tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dibuatnya mengenai kasus dana siluman DPRD NTB.
Namun demikian Purnawarman mengaku tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta persidangan dan prinsip kebebasan pers.
Dalam kronologi itu juga disebutkan bahwa pada 12 Mei 2026, Kepala Dinas Kominfo NTB menghubungi pimpinan iNewsLombok.id untuk meminta agar pemberitaan terkait gubernur dikurangi.
Komunikasi itu kemudian diteruskan ke redaksi regional iNews di Jakarta.
Pihak iNews juga disebut menerima telepon yang mempertanyakan status Purnawarman sebagai wartawan iNewsLombok.id serta meminta surat tugas jurnalistiknya.
Purnawarman menyebut pihak kantornya merasa kecewa terhadap pola komunikasi yang dilakukan.
“Kantor meminta saya tetap menulis dan tidak menghiraukan tekanan," kata Purnawarman.
Pada 13 Mei 2026 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB memfasilitasi pertemuan klarifikasi. Dalam mediasi tersebut, pihak AKA disebut membantah melakukan intervensi terhadap pemberitaan.
Menurut penjelasan yang disampaikan melalui forum mediasi, pesan di grup disebut sebagai salah kirim, sementara komunikasi melalui pihak lain dilakukan karena khawatir dianggap mengintervensi langsung wartawan.
Kendati begitu, Purnawarman tetap menilai rangkaian komunikasi tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap independensi kerja jurnalistik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan independensi media dalam memberitakan proses hukum yang sedang berjalan di NTB, khususnya perkara dugaan dana siluman DPRD NTB yang kini menjadi perhatian publik luas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa tekanan dari pihak mana pun. PaPa
