Ratusan pekerja warung kelontong modern Alfamart di Loteng datang nangis-nangis ke kantor bupati.
Kebijakan Pemda membuat mereka jadi pengangguran
R A T U S A N karyawan toko ketengan moderen yang menamakan diri Himpunan Karyawan Alfamart Terdampak Penutupan Toko, di Lombok Tengah (Loteng) berunjukrasa di kantor bupati Loteng, Rabu (20/5).
Aksi itu karena ulah Pemda menutup gerai Alfamart, tempat kerja mereka.
Kini mereka terancam melarat karena nganggur. "Kami kehilangan sumber penghasilan untuk kebutuhan keluarga," ujar M Zainudin, koordinator lapangan aksi itu.
Massa aksi meminta Pemda turun tangan memberikan solusi.
Aksi ini menurut Zainudin dilakukan murni untuk menyampaikan aspirasi dan tidak akan berujung ricuh maupun anarkis. "Karena peserta aksi mematuhi aturan hukum," katanya.
Dia berharap Pemda dapat segera mengambil langkah konkret, baik melalui mediasi dengan pihak perusahaan maupun membuka peluang pekerjaan alternatif bagi para pekerja terdampak.
Sebelumnya ada 25 ritel Alfamart dan Indomaret diaikat pemda. Warung moderen itu ditutup karena terbentur Perda.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng, Dalilah, 25 buah ritel ditutup karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. "Dekat dengan pasar takyat," kata Dalilah, belum lama ini.
Keberadaan ritel modern tersebut menurut Dalilah, bertentangan dengan aturan zonasi, khususnya terkait jarak yang terlalu dekat dengan pasar rakyat.
Sedangkan Perda tersebut dibentuk untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perlindungan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Penertiban ritel modern untuk memperkuat ekonomi lokal atau UMKM Loteng " ungkap Dalilah.
Dalilah memastikan langkah penertiban ini tidak akan mengganggu iklim investasi di Loteng. "Pemerintah hanya menindak ritel langgar aturan," pungkasnya.
Di sisi lain penutupan gerai medern dalam masa kontrak waralaba yang masih berjalan dapat memunculkan petsoalan baru khusus bagi investor lokal.
"Apabila kontrak franchise berdurasi 10 tahun namun baru berjalan tiga tahun dan gerai dipaksa berhenti beroperasi, maka potensi kerugian materiil yang dialami mitra usaha sangat besar," ungkap Saidin Alfajri, SH seorang pengacara muda yang diminta tanggapannya terkait persoalan ini, Rabu (20/5).
Menurutnya, secara umum pembeli waralaba memiliki hak konstitusional untuk menuntut keadilan. Namun arah gugatan sangat bergantung pada akar penyebab penutupan dan isi klausul kontrak,” ujarnya seperti diberitakan sejumlah media.
Jika penutupan dilakukan karena adanya pelanggaran regulasi oleh perusahaan franchisor, menurut Saidin, maka posisi hukum franchisee cukup kuat untuk menggugat pihak perusahaan. PaPa
