Cowok kucluk memilih profesi keren. Dia meminjam motor di orang-orang secara permanen.
SATRESKRIM Polresta Mataram menggelandang pria berinisial PA penduduk Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), kamis (21/5/26).
Kogar usia 28 tahun itu dicokok di wilayah Suranadi, Narmada, Lombok Barat ( Lobar). Cowok yang meresahkan warga kota Mataram itu diamankan ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
Polisi menangkap orang itu setelah menerima tiga laporan berbeda terkait dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus serupa.
Dari hasil penyelidikan, terduga diduga telah beraksi belasan kali di berbagai wilayah. "Modus pelaku hampir selalu sama yakni berpura-pura meminjam motor korban lalu tidak kembali. Pelaku lalu gadai atau jual motor itu," ungkap Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si.
Menurut Dharma kasus pertama terjadi pada 21 April 2026 di kawasan Jalan Udayana, Mataram. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi sebentar. Namu pelaku tidak kembali.
Peristiwa kedua terjadi pada 29 April 2026 di wilayah Dasan Agung, Mataram. Melalui media sosial, pelaku berkenalan mengajak korban bertemu di Bundaran Gerung.
Setelah itu keduanya menuju kos teman korban di Dasan Agung menggunakan motor korban.
Sampai di lokasi, korban turun menuju kos temannya sementara pelaku menunggu di atas motor. Ketika korban kembali, pelaku sudah kabur membawa motor.
Kasus ketiga pada 15 Mei 2026 di wilayah Cilinaya, Cakranegara. Pelaku pinjam motor korban dengan alasan akan menyelesaikan tugas dari atasannya. Namun pelaku tidak balik-balik.
"Dia ngaku sudah beraksi 12 kali. 10 kasus di Kota Mataram, dua kasus lain masing-masing di Loteng dan Lotim," sebut Dharma.
Untuk saat ini Polisi baru mengamankan tiga barang bukti sesuai laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram. Dan PAA masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polresta Mataram. "Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor," katanya.
Menurut Dharma, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Ren
