Utak-atik Perda. Pemprov NTB Tarik Duit Ama Rakyat

PaPa
By -
0

 

Pemerintah berikut DPRD Provinsi NTB mengutak atik Perda Pajak. Dari perubahan Perda itu, pemerintah bisa bebani rakyat upeti mencapai Rp 160 milyar .

 Cuan terkumpul mereka senang



D E W A N  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan perubahan atas Perda no 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah.


Aturan itu diputuskan melalui sidang paripurna diruang rapat utama kantor Gubernur, Kamis (21/5/26).

"Aturan ini untuk meningkatkan PAD melalui pajak," harap Wakil Gubernur setempat, Indah Damayanti Putri, seperti diberitakan sejumlah media.

"Namun tetap mempertimbangkan masyarakat untuk pembangunan berkeadilan," sambung Indah.


Menurutnya kebijakan tersebut memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.

Dari perubahan perda itu diperkirakan tambahan fulus ke saku pemprov sekitar Rp 160 miliar.


Menurut Indah ada terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR). 


Salah satu potensi pajak juga berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan yang diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat.


Kendaraan listrik juga tidak luput. Rakyat yang mempunyai kendaraan jenis ini pun akan dibebani pajak sebesar 11 persen dari PKB. 

Pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk industri mineral juga direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk pajak kendaraan air dan angkutan air. 


Pengesahan Perda ini adalah satu dari beberapa Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan diantaranya, Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat. PaPa


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default