Pol PP Loteng Slow Aja Ama Alfamart. Penindakan Ada Aturan Main

PaPa
By -
0


Menangani bandelnya Alfamart, Sat Pol PP Loteng terkesan slow.

Aksi penegakan aturan oleh serdadu Pemda itu dikendalikan aturan.



A P A R A T  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah (Loteng) terkesan lamban menegakkan Perda nomor 7 tahun 2021 untuk menuntaskan penutupan 25 buah gerai Alfamart.


Prajurit Pemda itu dinilai tidak tegas menjalankan perintah. Sehingga para pengelola Alfamart bebas membuka toko kembali kendati Pol PP memberikan gembok pintu gerai dan membentangkan pita Pol PP line depan Alfamart.

"Kami ada aturan mainnya dalam bertindak," ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Loteng, Zaenal Mustakim, dua hari lalu (28/5/26) di Praya.


Menurut Zaenal, tugas Pol PP adalah melakukan penegakan Perda. Pada kasus Perda nomor 7 Tahun 2021 ini sudah dilakukan dengan cara sesuai aturan. " Kami tetap konsisten” ucap dia.


Ada beberapa tahap bagi Pol PP untuk menjalankan tugasnya termasuk tugas penutupan ritel Alfamart dan Indomaret yang dibabat Perda tersebut.

Ketika sudah di tutup lalu ada yang bandel dan beroperasi lagi, secara aturan dalam klausal penegakan perda, ada tahap peningkatan tindakan.


Perda nomor 7 tahun 2021 itu tidak mengatur sanksi pidana. Menurut Zaenal,  Perda itu cuma beri sanksi administratif. "Jadi jangan salah paham," pinta Zaenal.

Ada tiga tingkatan aturan yang harus dilalui Sat Pol PP untuk bisa membuat semua toko modern itu berhenti beroperasi. Dan Pol PP harus menjalankan arutan itu.


Pertama Zaenal melakulan teguran tertulis, lalu turun ke lapangan melakukan penghentian sementara kegiatan usaha, dan ketiga melakukan pencabutan Perizinan Berusaha. "Rangkaian proses tingkatan harus dijalankan Pol PP," katanya.


Penghentian sementara Kegiatan Usaha dilakukan setelah Pelaku Usaha mengabaikan teguran tertulis berturut turut dua kali dengan tenggang waktu paling lama 30 hari kerja.


Pencabutan Perizinan Berusaha dilakukan apabila selama penghentian sementara kegiatan usaha, Pelaku Usaha tidak mematuhi peringatan yang telah diberikan.

“Regulasi kami bekerja sudah diatur dalam Perda, dan itu sudah kami lakukan sejak tanggal 11 Mei 2026 lalu. Jika masih ada yang beroperasi sampai 10 Juni, baru kami melakukan kolaborasi dengan dinas mencabut ijin usaha,” tegas Zaenal. PaPa

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default