Alfamart dan Indomaret perusahaan milik bohir luar bebas menindas UMKM Loteng.
Perda yang digelontorkan Pemkab Loteng tak mempan.
PEMERINTAH Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) meluncurkan aturan agar pengusaha luar tak boleh membuat pengusaha lokal sekarat.
Aturan itu berupa Perda nomor 7 Tahun 2021 mengenai toko moderen milik pengusaha luar yakni Alfamart dan Indomaret tak boleh berada dekat pasar rakyat.
Perda ini tak menginginkan adanya toko modern milik bos luar itu nangkring di sekitar pasar. Keberadaannya betul-betul membuat pedagang UMKM lokal menggelepar.
Berkat Perda itu ada 25 dari total 139 gerai di Loteng wajib tutup. "Penutupan dilakukan murni untuk menegakkan Perda. Tak ada kepentingan lain," Ujar Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri, selasa (26/5/26) di Praya.
Pathul menutup gerai karena menyalahi Perda No 7 Th 2021 yang menyebut jaraknya dekat dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Perda inilah yang menjadi dasar aturan bahwa lokasi gerai ritel modern harus berjarak minima 1 km dari pasar rakyat atau pasar tradisional.
"Yang berada radius kurang dari 1 km harus ditutup," ucap Pathul.
Aturan penertiban supaya tidak mengganggu UMKM lokal itu rupanya tak disambut baik sejumlah tokoh politik di provinsi ini. Ada yang menyatakan diri kecewa kepada sikap Pemkab Loteng, bahkan ada yang menunjukkan sikap iba karena berimbas kepada karyawan.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda salahsatunya. Orang ini menyayangkan langkah penutupan itu.
"Ini berdampak pada ancaman PHK para pegawai. Itu menambah angka pengangguran di saat kondisi fiskal daerah yang berat. Saya prihatin," katanya Jumat pekan lalu di Mataram.
Menurut dia, Pemkab Loteng seharusnya menempuh langkah lain sebelum memutuskan menutup gerai.
Ia menilai Pemda Loteng tidak solutif dalam penyelesaian masalah ini.
Perda itu sesugguhnya tak membuat karyawan nganggur seperti apa katanya Isvie tersebut.
Pemkab Loteng mengeluarkan Perda dengan mempertimbangkan berbagai sisi. Bupati dan jajarannya, seluruh DPRD, hingga pihak lain dilibatkan.
Menurut Bupati Pathul penutupan bukan berarti izin usaha juga dicabut. Pemilik retail masih bisa berjualan ditempat yang tidak melanggar aturan dengan pindah ke lokasi lain.
"Perda harus dijalankan," tegas Pathul
Perda dibuat bukan seperti membuat cerpen. Namun aturan itu merupakan hasil keputusan pemerintah bersama rakyat. "Kalau Perda dibuat hanya dilihat dari satu sisi maka peraturan cenderung tidak adil," kata M Samsul Qomar, politis mantan DPRD Loteng yang kini sebagai pemerhati UMKM dan pengusaha riba.
Samsul Komar menegaskan, Perda no 7 th 2021 itu sangat tepat karena membantu UMKM lokal yang kini mulai tergusur.
Aksi penutupan pun dilakukan. Pemda Loteng lalu melepas serdadunya brupa Sat Pol PP.
Tapi masalah lain muncul. Salah satu dari dua jenis ritel moderen, yakni Alfamart menunjukan sikap melawan Pemda. Mereka tetap buka walapun Pol PP Loteng menutup dengan mengencangkan garis Pol PP line depan pintu ritel.
Pol PP loteng marah. "Kami patroli ke semua ritel yang sudah ditutup. Tapi mereka buka ketika aparat Pol PP tidak ada," kata Kasat Pol PP Loteng, Zaenal Mustakim, baru baru ini di Praya.
Oleh Alfamart, Pol PP Loteng diajak main kucing kucingan. Malah pihak Alfamat dengan terang-terangan membuka toko.
Kejadian itu membuat Ketua LSM Semesta NTB Ahmad Naufal, curiga kalau penutupan oleh Pol PP hanya di atas kertas.
Menurutnya kalau memang benar Pol PP srius menegakkan Perda lalu mengapa ritel Alfamart buka bebas.
"Sepertinya ini sandiwara," kata Noufal.
Namun Kasat Pol PP Zaenal berkilah, pihaknya telah melakukan penutupan semua ritel modern yang melanggar Perda.
Tetapi, lanjut Zaenal ketika sudah ditutup lalu ada yang bandel beroperasi lagi maka secara aturan dalam klausal penegakan Perda no 7 tahun 2021 itu tidak dicantumkan sanksi pidana.
“Tak ada sanksi pidana. Yang ada cuma sanksi administratif di Pasal 56. Silahkan difahami agar tidak ada salah faham," kilah Zaenal.
Pada Bab 10 dalam Perda itu, di sebutkan, sanksi Administratif Pasal 56 pelaku usaha yang melanggar ketentuan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Menurut Zaenal, penghentian sementara kegiatan usaha dilakukan setelah pelaku usaha mengabaikan teguran tertulis berturut turut dua kali dengan tenggang waktu paling lama 30 hari kerja.
Sedangkan penghentian sementara dilakukan setelah pelaku usaha mengabaikan teguran tertulis dengan tenggang waktu paling lama 30 hari kerja juga.
Sementara itu pencabutan perizinan berusaha dilakukan apabila selama penghentian sementara itu, pelaku usaha tidak mematuhi peringatan yang telah diberikan.
“Jadi aturan dan regulasi kami bekerja sudah diatur dalam Perda dan itu sudah kami lakukan sejak tanggal 11 Mei 2026 lalu," kata Zaenal.
Artinya Pol PP tak boleh bertindak gegabah dan harus mengikuti ritme reguasi.
Menurut Zaenal, Pol PP itu penegak Perda yang tak boleh keluar dari norma dan konsisten dalam melakukannya.
Tapi jika setelah batas waktu yang telah ditentukan ternyata masih ada yang beroperasi, maka ada prosedur yang harus dijalankan.
"Dan itu selalu kami tulis dan jalankan,” demikian Zaenal. Pau



