Cowok penduduk Ampenan itu berhasil mencuri di sebuah bengkel mobil. Setelah itu dia ditangkap Polisi.
P R I A berinisial TAS (34), warga Kelurahan Pejeruk, Ampenan, tengah malam diam-diam masuk bengkel mobil milik orang pada kamis (28/5/26) lalu.
Laki-laki kucluk itu diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak tirai yang terbuat dari spanduk yang digunakan sebagai penutup pintu bengkel.
Dari dalam bengkel, dia berhasil membawa kabur sejumlah peralatan bengkel di sebuah bengkel mobil berlokasi di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat.
Tapi sial, pada Senin (1/6/26) TAS ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Ampenan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang memburu TAS setelah mendapat laporan pemilik bengkel dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. "Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," sebut Kapolsek Selaparang, Zulrahman Lutfi, Selasa (2/6).
Berbekal hasil olah TKP, rekaman informasi di lapangan, serta keterangan sejumlah saksi, tim opsnal akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku yang ternyata adalah TAS.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya satu buah katrol dan satu buah besi knalpot.
"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, TAS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. PaPa
