Polisi Loteng menangkap seorang cowok Desa Beleka, Pratim di rumahnya.
Cowok itu ternyata pernah ikutan merampok bersama rekan lainnya dua tahun silam.
T I M Resmob Polres Loteng bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur mengamankan seorang pelaku berinsial M.
Dia ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Praya Timur dua tahun silam.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada sabtu (20/6/26) menjelang petang," ujar Kapolsek Pratim, Ajun Komisaris Sri Bagyo kepada wartawan.
Penangkapan M itu berdasarkan pengakuan rekannya berinisial I, yang sudah dipenjara sebab kasus perampokan ini.
Menurut kapolsek, dari hasil pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku berinisial I tersebut, diperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku M dalam aksi curas tersebut. "Perampokan dilakukan bertiga, I, M dan J. Sedangkan J masih buron," katanya.
Dijelaskan kapolsek, perampokan terjadi pada senin tanggal 23 bulan 12 tahun 2024 silam sekitar pukul 23.30 Wita di jalan raya Desa Beleka tepatnya Dusun Penyambak.
Saat itu korban, Lalu Rizal Harid (24), warga Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, bersama seorang saksi bernama Tika, melintas menggunakan sepeda motor Honda Genio usai mengunjungi rumah kerabatnya.
Di depan Masjid Dusun Penyambak, korban dihadang oleh tiga orang tersebut dan salah seorang pelaku membawa bambu, sementara pelaku lainnya menodongkan senjata tajam ke arah leher korban.
Saat itu para pelaku berhasil menggasak harta benda korban berupa, satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu unit telephon genggam milik saksi sehingga kerugian korbam ditaksir Rp 20,5 juta.
Saat itu korban langsung melapor ke Polsek Pratim.PaPa
