Aparat Polresta Mataram kembali ringkus para terduga pengedar sabu di wilayah Dasan Agung.
Lokasi ini adalah wilayah kos pelajar dan mahasiswa.
KOMITMEN itu terus ditunjukkan Polresta Mataram. Mereka menggelar operasi penggerebekan di kawasan rawan narkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Sabtu (6/6/26).
Petugas berhasil mengamankan empat orang terduga yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial S (36), warga Ampenan, MA (27) dan Z (36), warga Dasan Agung, serta DIP (35), seorang perempuan asal Sukabumi, Jabar.
Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 3, 35 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba juga diamankan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah itu" kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, Ajun Komisaris Remanto, SH.
Remanto langsung menyelidiki informasi dari masyarakat itu. Seteah memperoleh data yang cukup Remanto menyuruh tim nya langsung bergerak melakukan penindakan.
Petugas pertama kali mendatangi lokasi yang menjadi target operasi di Lingkungan Gapuk Utara. Di sini petugas mengamankan dua terduga, Z dan S, beserta sejumlah barang bukti setelah digeledah.
Dari kedua orang itu, petugas penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua orang lainnya.
Tim Opsnal pun bergerak mengamankan MA di rumahnya wilayah Dasan Agung. Sedangkan DIP diamankan di rumah kos kawasan Karang Baru.
"Hasil pendalaman sementara diketahui bahwa S merupakan residivis kasus narkotika," katanya.
AKP Remanto menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kini, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Th 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. PaPa
