Germo Duit Rakyat Lobar?

PaPa
By -
0

 


Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menjadikan dirinya mucikari.

Dia diduga nyariin kliennya program dari duit rakyat dan mendapatkan keuntungan di situ.



S E N Y U M  di baligo yang tersebar di wilayah Lobar itu nampak sejuk. Model wajah orang yang terpampang di baligo-baligo itu lugu, tanpa dosa.


Namun beberapa hari lalu manusia kucluk  yang dikenal sebagai bupati Lobar itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia digelandang ke kantor KPK di Jakarta.


KPK mengungkap dugaan praktik korupsi salahsatunya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang diduga dilakukan LAZ.


Penyidik menemukan sedikitnya 32 paket proyek yang diduga sarat konflik kepentingan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada siaran konfrensi pers mengatakan salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang.


Menurut Taufik, rehabilitasi tahap pertama yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025 memiliki pagu sekitar Rp2,3 miliar. Sementara rehabilitasi tahap kedua yang dianggarkan pada 2026 mencapai sekitar Rp4,3 miliar.


Rakyat Lobar dan NTB heboh. Di media sosial, fhoto LAZ bertaburan dan mendapar reaksi negativ warga dunia maya.


Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan pada pembangunan Gedung Pemkab Lobar senilai Rp2,4 miliar serta renovasi Kantor Bupati Lobar dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. 


KPK menduga sejumlah proyek tersebut dimenangkan melalui modus penggunaan perusahaan pinjaman atau meminjam bendera perusahaan lain. 


Cara itu diduga dilakukan oleh perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, agar dapat mengikuti proses pengadaan. 


Tak hanya proyek yang dilelang, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada 28 paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan PT Air Minum Giri Menang. 


Dari hasil penyidikan sementara, perusahaan milik Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari 32 paket proyek dengan total nilai pekerjaan mencapai Rp17,9 miliar.


Nilai tersebut kemudian digabungkan dengan proyek lain yang juga diduga bermasalah, sehingga total nilai konflik kepentingan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp41,7 miliar. 


Penyidik juga menduga Sudirman menyerahkan uang sekitar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.


KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lobar itu. Selain dugaan suap dan benturan kepentingan, penyidik mendalami indikasi gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, tim penyidik menemukan puluhan aset yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik LAZ.

 “Sekitar 29 bidang aset yang belum masuk dalam laporan kekayaan. Itu akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/7).

Menurutnya, temuan aset tersebut masih terus ditelusuri asal-usulnya. Pau

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default