Pria "kucluk" berhasil menyekap dan memperkosa gadis bawah umur di rumahnya. Alasannya, diajak jalan jalan dan makan bakso.
SADAP LOMBOK - AN (25) asli Kecamatan Kempo, Dompu terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak, dicokok Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Dia tak berkutik.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Puma Jatanras, AKP Agus Eka Artha, S.H., bagian dari koordinasi antara Tim Puma Polda NTB dan Satreskrim Polres Dompu.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan ke SPKT Polres Dompu.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 April 2026.
Dijelaskan, awalnya korban diajak pelaku untuk jalan-jalan dan makan bakso. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku, kemudian disekap dan diancam agar tidak melarikan diri.
“Korban tidak bisa pulang dan berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari,” jelas AKBP Catur.
Setelah sembilan hari disekap, tepatnya pada 20 April 2026, korban akhirnya berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Dalam pengakuannya, AN (15) penduduk Dompu mengakubtelah diperkosa sebanyak tiga kali selama disekap oleh pelaku.
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Berkat koordinasi antara Polres Dompu dan Tim Puma Polda NTB, keberadaan pelaku akhirnya diketahui.
"Hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKBP Catur.
Saat ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Unit Jatanras Polda NTB sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu pada Minggu (264/26) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. PaPa
