PDAM "kong kali kong" Ama Dinas LH Loteng. Pinjam Pake "Daleman"

PaPa
By -
0

PDAM Loteng terindikasi memakai barang  milik dinas lain untuk menjalankan programnya.

Oleh beberapa lembaga, kong kali kong tanpa melalui aturan, adalah korupsi



SADAP LOMBOK - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mengkritik PDAM Loteng.

Pemanfaatan fasilitas, Online Monitoring (ONLIMO) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng oleh PDAM terindikasi sekongkol dan terindikasi korupsi.


Ketua GMPRI DPC Loteng, Nasrudin, menilai adanya potensi pelanggaran aturan hingga indikasi praktik korupsi dalam penggunaan aset daerah tersebut.

​ ONLIMO merupakan fasilitas untuk mendukung tugas dan fungsi DLH dalam pengelolaan lingkungan. Barang ini adalah milik pribadi dinas ini.

Namun, fasilitas tersebut diduga digunakan oleh pihak PDAM tanpa kejelasan dasar hukum, seperti perjanjian kerja sama resmi atau persetujuan kepala daerah.


Dinas LH membeli barang itu tapi dipakai PDAM.

Sedangkan DLH Loteng harus menggunakan alat itu pada tugasnya sendiri, yakni mengontrol Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang berada di Loteng. Inilah yang menjadi sorotan lembaga ini.


​Menurut Nasrudin, setiap pemanfaatan aset Pemda harus mengikuti mekanisme yang telah diatur. “Jika benar digunakan tanpa prosedur yang sah, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengarah pada penyimpangan yang lebih serius,” ujarnya, Minggu (26/04).


​Secara regulasi, pengelolaan barang milik daerah harus mengacu pada prinsip tertib administrasi, hukum, dan pemanfaatan.

 Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah yang menegaskan, setiap pemanfaatan oleh pihak lain wajib melalui perjanjian resmi dan memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah.


​GMPRI Loteng menyoroti. potensi kesalahan tidak hanya pada aspek administrasi. "Jika aset daerah digunakan tanpa dasar hukum dan tanpa kontribusi ke kas daerah, maka terdapat potensi kerugian negara yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga gratifikasi," katanya.


​Sekjen DPC GMPRI Loteng, Sukron, juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Transparansi dari pihak DLH dan PDAM dinilai sangat penting untuk mencegah spekulasi negatif di masyarakat.


​Secara terpisah, Pembina GMPRI Loteng, Lalu Eko Mihardi, menjelaskan, praktik peminjaman barang kepada PDAM secara hukum hanya dibenarkan apabila memiliki dasar keputusan yang sah dan dokumen administrasi yang lengkap. Ia menekankan bahwa prosedur tersebut tidak boleh menyimpang dari tujuan awal pengadaan aset.


​Sebagai informasi, ONLIMO berfungsi sebagai sistem pemantauan kualitas air secara real-time dan otomatis yang terintegrasi dengan server Kementerian LHK.

 Alat ini mengukur berbagai parameter seperti pH, DO, COD, dan BOD melalui sensor digital untuk sistem peringatan dini pencemaran. 


Dikonfirmasi wartawan, pihak PDAM memilih bungkam. "Besok saya hubungi ya," elak Direktur Umum (Dirum) PDAM Loteng, Lalu Lutfi.  PaPa

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default