Tiga dewan terdakwa kasus korupsi Pokir DPRD NTB dilepas dari "kerangkeng" LP Mataram.
Gara gara meraka bisa "ngertiin" hakim dan jaksa saat sidang.
H A K I M Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram tiba tiba melepas pulang dari bui tiga orang terdakwa kasus dugaan "nyogok halus" duit Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB.
Padahal orang orang itu sedang menjalani rangkaian proses persidangan yang belum selesai.
Hakim mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi itu dengan alasan "nggak ngeyel" saat sidang.
Tiga orang dewan provinsi NTB itu, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.
"Kami kabulkan penangguhan penahanannya, berdasarkan musyawarah majelis," kata Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, dalam gelaran sidang, Rabu (13/5/26), di ruang sidang.
Alasan hakim, mereka bersikap kooperatif selama proses sidang. Selain itu, masa penahanan para terdakwa di tingkat Pengadilan Negeri (PN) juga telah habis hari itu berdasarkan regulasi perpanjangan penahanan selama 90 hari di tingkat PN Mataram berakhir pada 13 Mei ini.
Walo begitu, Dewi meminta para terdakwa tetap kooperatif dan hadir dalam setiap agenda persidangan selanjutnya.
"Tapi walau tidak hadir, kami akan tetap menjalankan proses sidang in absentia,” tegas Dewi.
Dibebaskannya tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ijon fee Pokir dari penjara itu mendapat kecaman keras dari banyak kalangan. Jaksa dan hakim yang menangani kasus ini disorot.
Spekulasi menyebut, tiga terdakwa bisa bebas karena "kong kalikong".
"Bebasnya para terdakwa, adalah strategi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak cermat dalam mengatur waktu persidangan," ujar Rindawan Efendi, anggota Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, Rabu (13/5).
Para terdakwa otomatis bisa bebas dari penjara gara gara persoalan waktu.
Menurut Rindhot, sapaan karib Rindawan Efendi, kondisi ini memicu keresahan publik yang menilai adanya ketidaksiapan atau bahkan indikasi skenario tertentu di balik proses hukum yang sedang berjalan.
Rindhot melihat ada unsur kesengajaan dan kelalaian fatal. Salahtunya ketika Jaksa menghadirkan hingga 44 saksi. Padahal JPU mengetahui batas waktu penahanan untuk tuntutan 5 tahun itu terbatas.
"Akibatnya masa tahanan habis sebelum vonis jatuh. Ini sangat mencurigakan," ungkap Rindhot
Terkendala waktu, masa penahanan para terdakwa pun habis sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa hukum ketiga terdakwa beralasan, masa penahanan 90 hari di tingkat Pengadilan Negeri terhitung sejak Jaksa memasukkan berkas perkara ke pengadilan sudah berakhir Rabu (13/5) tepat saat sidang berlangsung.
"Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, status para terdakwa seharusnya dilepas demi hukum setelah masa penahanan habis," kata Emil Siain, pengacara ketiga terdakwa.
Menurut Emil, besok (kamis 14/5) kliennya sudah harus dinyatakan statusnya lepas demi hukum karena masa penahanannya berakhir hari rabu (13/5).
Walau begitu, Emil memastikan kliennya akan tetap mengikuti proses sidang selanjutnya. "Tetap kami akan hadir," ujarnya.
Dugaan AMARAH NTB, yang menyebut JPU sengaja mengulur waktu sangat beralasan.
Menurut Rindhot, semestinya Jaksa melakukan pendalaman maksimal saat tahap penyidikan, sehingga ketika masuk ke tahap penuntutan, manajemen waktu dan pemilihan saksi bisa lebih efektif.
"Ini seolah-olah Jaksa tidak siap atau ada skenario lain yang dimainkan hasilnya. Jelas rakyat kecewa," katanya.
Kejanggalan juga nampak pada penanganan barang bukti dan penetapan tersangka. Menurut aktivis dari AMARAH NTB lainnya, Agus Sukandi, Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tidak memahami roh KUHP dan KUHAP.
Dia melihat, penerima uang yang sudah mengakui perbuatannya dan didukung barang bukti justru dibiarkan berkeliaran tanpa penahanan. "Drama ini makin terlihat dari saksi saksi yang tidak dijadikan tersangka, padahal perannya jelas," ujarnya.
Ia meyakini operator dana siluman ini tidak berhenti pada tiga terdakwa saat ini, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usma, dan M. Nasib Ikroman. Namun ada indikasi keterlibatan dua orang lainnya yang hingga kini belum diungkap Jaksa.
AMARAH NTB menyoroti bebetapa hal, antara lain, rekaman dari Ibu Nadira dan kesaksian Bram yang dinilai tidak ditampilkan secara utuh dalam persidangan. Jaksa tidak menghadirkan H. Najamuddin sebagai saksi penting, padahal yang bersangkutan sudah menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan.
AMARAH NTB mendesak Majelis Hakim untuk tetap tegas. Jika nantinya para terdakwa tidak kooperatif atau melarikan diri, hukum tetap harus ditegakkan.
Menurut Rindhot, ancaman hukuman pada kasus ini di atas 5 tahun dan ini adalah kasus korupsi, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) agar kepastian hukum tetap terjaga. Pau




