Jaksa Buktikan Ada "Penyamun" Di DLH Loteng

PaPa
By -
0

 Kasus Dugaan Korupsi pengadaan kendaraan pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup Loteng hampir "beres". Sebentar lagi, kejaksaan setempat bakal menyeret orang orang yang berbuat melawan hukum pada proyek itu.


SADAP LOMBOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) NTB, tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP pada dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng tahun anggaran 2021. Langkan ini merupakan langkah terakhir untuk penetapan tersangka, proyek dengan pagu Rp 5 milyar itu.


Kepala Seksi Intel Kejari Loteng, Afa Dera, menegaskan, penyidikan berlangsung progresif di bawah komando kasi Pidsus. Dimas Praja Subroto.

Penyidiik telah memeriksa lebih dati 20 saksi, serta sudah koordinasi intensif dengah ahli untuk menghitung kerugian negara.

"Kami pastikan BPKP segera menyerahkan hasil perhitungan," katanya, senin (27/4/26) di Praya.


Penyidikan ini berdasarkan Sprindik Kepala Kejari Loteng Nomor: PRIN-602/N.2.11/Fd.2/04/2026.

Menurutnya, dalam waktu dekat kerugian negaranya muncul. "Setelah jumlahnya pasti, baru ditentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya mewakili Kajari Loteng, Putri Ayu Wulandari.


Seperti dibwritakan sebelummya. Dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pada proyek tersebut yakni  salah satu penyedia belum menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Namun, pihak dinas ngotot menerima barang tersebut. 


Saat pemeriksaan awal, penyedia sudah memberikan enam kendaraan dump truck dan empat kendaraan arm roll untuk mengangkut sampah ke dinas. Tetapi, saat penyerahan dari penyedia kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak dilakukan secara penuh. 


Gambaran itu semakin diperkuat dokumen pengadaan barang jasa. Hasilnya, dalam pengadaan tersebut terdapat kontrak yang tidak sesuai ketentuan.

Dari ketidaksesuaian itu, menurut kajari, berpotensi memunculkan kerugian keuangan negara. PaPa

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default