Mataram, NTB – Proses hukum kasus tindak pidana pencurian yang ditangani penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram resmi memasuki tahap akhir penyidikan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Berkas perkara atas nama tersangka SR telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara oleh kepolisian dinyatakan selesai dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Tersangka SR sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.
Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, SH.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Dengan pelimpahan ini, perkara akan segera memasuki proses persidangan di pengadilan guna menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka.
