Gubernur NTB, Bupati, Ketua DPRD, berikut Ketua KPU Loteng dilaporkan ke Mapolda NTB.
Orang2 ini dilaporkan melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang.
SADAP LOMBOK - Empat pejabat tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah NTB pada Jumat (17/04/2026).
Laporan dengan nomor TBLP/170/IV/2026/Ditreskrimsus itu dari M. Sahiburrahban (50), penduduk Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Loteng. Ia menyampaikan laporannya langsung ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 15 April 2026 di wilayah Loteng. Keempat terlapor, Ketua KPU Loteng, Ketua DPRD Loteng, Bupati Loteng, dan Gubernur NTB.
M. Sahiburrahban menjelaskan, dirinya melapor lantaran, KPU Loteng menerbitkan Surat PAW Anggota DPRD tertanggal 26 Februari 2026 atas nama Lalu Nursa’i. Padahal surat putusan kasasi Mahkamah Agung belum keluar.
KPU hanya mengacu pada surat putusan Pengadilan Negeri Praya yang dibacakan 24 Pebruari 2026. "Seharusnya KPU harus menunggu keputusan MA untuk mengeluarkan surat pelantikan," katanya.
Sahiburrahban mengaku telah mengajukan kasasi ke MA pada 5 Maret 2026 atas putusan PN Praya. Dengan demikian, menurutnya, perkara yang menjadi dasar PAW belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Ia menduga KPU Loteng melanggar Pasal 27 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang berbunyi: "KPU wajib menunggu putusan MA jika ada kasasi".
Tapi sayang, meski perkara masih bergulir di MA, surat KPU tersebut tetap ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah, hingga Gubernur NTB untuk proses PAW.
"Ini mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di MA dan merugikan hak saya sebagai pihak yang berperkara," ujar Sahiburrahban dalam laporan tertulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda NTB masih mendalami laporan tersebut dan belum ada pernyataan resmi dari para terlapor. Papa
