Peran Gubernur NTB Diungkap Saksi Pada Pengadilan Korupsi

PaPa
By -
0


Nama Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mendadak menyeruak pada dugaan kasus gratifikasi DPRD NTB. Dalam persidangan dugaan kasus "suap" itu, saksi menyebut gubernur berikan "komando" padanya.


MATARAM - Salah satu anak buah gubernur, Nursalim, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengungkap sejumlah fakta, pada lanjutan persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Mataram, Kamis (09/04/26). 

Nursalim, membeberkan peran gubernur dalam kasus "dana siluman" DPRD NTB yang menyeret tiga tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman (Acip).

Di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut beberapa kali diperintah Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan (pembahasan) program Direktif Gubernur “Desa Berdaya”. Program inilah yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi ini.

Kepada majelis hakim, saksi Nursalim mengaku mendapatkan perintah langsung dari Gubernur Iqbal untuk bertemu terdakwa IJU untuk menyampaikan permintaan agar terdakwa dapat mensosialisasikan program dimaksud kepada anggota DPRD NTB periode 2024 – 2029 yang baru (non incumbent).

Berdasar keterangan Nursalim, majelis hakim kemudian menggali informasi lebih lanjut dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan. Termasuk kenapa penyampaian program tersebut tidak melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD yang lain.

“Kenapa penyampaian informasi melalui para terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?,” tanya majelis hakim.

Kepada majelis hakim, Nursalim berkilah tidak tahu. Namun secara eksplisit dirinya mengakui hal tersebut dilakukannya atas perintah dari Gubernur NTB. Perintah ini lah yang juga menjadi dasar pertemuan antara Nursalim dengan ketiga tersangka pada periode pertengahan bulan Mei 2025 lalu.

“Jadi ini perintah Pak Gubernur NTB untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU,” ujar Majelis Hakim menegaskan keterangan Nursalim.

Selain menyebut Gubernur Iqbal dalam konteks tersebut, Nursalim juga mengakui mendapatkan perintah lain dari Gubernur Iqbal terkait pemotongan pokok-pokok pikirian (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.

Dalam keterangannya, Nursalim mengaku pemotongan pokir tersebut atas perintah Gubernur Iqbal dan dirinya diminta untuk mentekhniskan perintah itu dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB.

"Saya diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB),” jelasnya.

Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa program yang berujung menjadi kasus Dana Siluman bukanlah bersumber dari pokir anggota DPRD NTB. Melainkan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan dalam program Desa Berdaya sebesar Rp 76 miliar. PaPa

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default