Tiga Bekas Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Jaksa. Dikerangkeng Bertaun Taun

PaPa
By -
0

 Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Bapenda Loteng mulai disidang. Jaksa menuntut mereka dibui.


SADAP LOMBOK - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Loteng)  menuntut hukuman penjara tiga orang eks pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. 

Selain itu, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019 - 2023 itu juga dituntut perampasan harta.


Kasi Intel Kejari Loteng, Alfa Dera, menyebut langkah sita harta dilakukan untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal, selain menuntut penjara.

“Tunyutan perampasan harta bertujuan agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi,” kata Alfa Dera mewakili Kajari Loteng, Putri Ayu Wulandari, Kamis, 23/4/26.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis malam, tuntutan dibacakan tim JPU dipimpin Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi, dan Anak Agung Gede Triyatna. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.


Tiga orang terdakwa itu, masing masing, Lalu Karyawan, eks Kepala Bapenda 2019–2021, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1.556.844.610. 

Jika tidak dibayar sebulan usai putusan inkrah, harta disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak cukup, ditambah hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.


Jalaludin, eks Kepala DPMPTSP sekaligus eks Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp332.502.585. Jika tak dibayar, harta disita atau ditambah kurungan 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. 


Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri penasehat hukum terdakwa serta Panitera Pengganti Netty Sulfiani. 

Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 27/4/26 mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa.

Seperti diketahui, kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat Loteng. PaPa

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default