Pemerintah Loteng mendulang fulus Rp 48.474.763.000 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) anggaran 2026.
Duit pusat dari hasil "palak" perokok itu "ditabur" kembali untuk menambal efek negatif rokok ke daerah penghasil tembakau.
LEMBAGA Swadaya Masyarakat di daerah ini menyoroti, pengalokasian uang itu oleh Pemda Loteng. Penempatannya dinilai tak "beres".
Pembagian anggaran yang hampir Rp 48,5 milyar itu dituding tak proporsional. Belum mencerminkan keberpihakan pada nasib petani tembakau sebagai penyumbang utama devisa dari bisnis " udud" ini.
KASTA NTB, satu satunya lembaga yang getol "memelototi" nasib para petani penghasil nekotin di daerah ini. Para petani tembakau dilihat bak mesin penghasil uang tanpa diservis.
Porsi duit untuk mereka tergolong "cekak".
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris meminta hearing ke DPRD Loteng, Kamis (23/4/26). Sejumlah pejabat Pemda yang tetkait persoalan ini, dihadirkan.
Di situ, Wink Haris mengungkapkan bahwa, "doku" DBHCHT tersebut tidak tepat sasaran. "Pembagian dana DBHCHT ini tidak berpihak ke petani tembakau," tegas dia.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021 dan UU1/2022. Kocek DBHCHT mesti "ditabur" ke tiga sektor.
Yakni, sektor kesehatan minimal 40 persen, sektor kesejahteraan masyarakat minimal 50 persen, dan sektor penegakan hukum maksimal 10 persen.
Tapi di Loteng, sektor kesehatan dapat, 59,52 persen. Sektor kesejahtetaan rakyat 38,41 persen, dan sektor penegakan hukum 2,06 persen.
Petani tembakau sebagai pahlawan memperoleh duit DBHCHT itu berada pada sektor kesejahteraan rakyat, yakni sub Dinas Pertanian.
Porsi mereka "berantakan".
"Sesuai PMK. sektor kesejahteraan masyarakat minimal 50, tapi di Loteng cuma 38,41 persen. Itu pun di bagi lagi ke dua buah instansi lain," ketusnya.
Di Loteng rincian anggaran untuk sektor kesehatan dikasi porsi sebesar 59,52 persen, atau Rp 28.866.497.200.
Dana ini untuk biaya peningkatan prasarana fasilitas kesehatan, sanitasi, pengelolaan limbah hingga pembayaran BPJS kesehatan.
Para kontraktor ketiban rejeki nomplok.
Sektor kesejahteraan masyarakat dapat 38,41 persen atau Rp 14.500.000.
Sebaran pengalokasian di tiga OPD, Dinas pertanian Rp14.500.000.000, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp1.550.000.000 dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp2. 578.265.800.
Bidang penegakan hukum 2,06 persen alias sebesar Rp1.000.000.000.
Dana itu dipakai oleh Pol PP sebagai biaya "menakuti" dan membekuk penjual rokok ilegal di Loteng. Rokok jenis ini paling ditakuti pemerintah, karena mereka tidak bisa tarik pajak kepada perokoknya.
Menyikapi porsi anggaran ini, KASTA NTB menyatakan tidak proporsional. "Dana itu cenderung tidak dominan kembali ke petani tembakau," tegasnya.
Anggaran yang cuma Rp 14,5 Miliar di dinas pertanian, menurutnya tidak mencerminkan semangat pro kepentingan para petani, seharusnya porsi anggaran untuk sektor kesejahteraan masyarakat terutama di dinas pertanian minimal 50% dari nilai DBHCHT.
Alokasi anggaran yang besar untuk program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan petani tembakau harusnya menjadi prioritas, misalnya untuk pengadaan alat alat pertanian dan obat obatan.
Jumlah anggaran untuk dinas pertanian itu sungguh miris.
KASTA NTB berharap DPRD Loteng memperhatikan pengalokasian anggaran tersebut agar DBHCHT benar benar dinikmati petani tembakau bukan malah menjadi program bancakan yang tidak relevan dengan kebutuhan petani tembakau.
"DBHCHT ada karena kontribusi para petani bukan hasil belas kasihan pemerintah pusat," katanya. Pau
