Rekam jejak yang begitu bersinar diredupkan dengan hal "spele".
Mantan Bupati Loteng dua periode sekaligus eks Ketua DPRD provinsi, Abah Uhel, resmi dihukum badan.
SADAP LOMBOK - Kejaksaan Negeri (Kejari), Praya, Lombok Tengah (Loteng) mengeksekusi mantan Bupati Loteng dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Kamis (7/5/26).
Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penipuan yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Loteng, Putri Ayu Wulandari, melalui Kasi Pidum, Fajar Said langsung mengeksekusi pidana badan terhadap tokoh politik senior NTB yang akrab disapa Abah Uhel itu.
Kasi Intelijen Kejari Praya, Alfa Dera, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada para wartawan.
Pantauan Sadap Lombok, Abah Uhel tiba di Kantor Kejari setrmpat sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya.
setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sekitar pukul 15.30 dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, permohonan kasasi terdakwa ditolak.
Majelis hakim menyatakan M. Suhaili Fadhil Thohir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.
Atas putusan tersebut, Suhaili dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan kini resmi menjalani masa hukuman di Rutan Praya.
Suhaili sendiri merupakan salah satu tokoh politik senior di NTB. Ia pernah menjabat ketua DPRD NTB petiode 2004 - 2010 serta menjadi ketua DPD salahsatu partai besar. Menjabat Bupati Loteng dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. PaPa
