Empat orang hobi "bubuk setan" dan "cimeng" dibekuk Polisi. Kini mereka meringkuk di Mapolres Loteng untuk menunggu "azab".
SADAP LOMBOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, jenis sabu dan ganja, senin (4/5/26).
Keempat terduga pelaku berinisial, IGB (28), LBA (29), MG (32), dan H (28). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Praya dan Praya Tengah.
Kasat Resnarkoba, IPTU Yudha Aditya Warman, menyatakan, dari hasil pengungkapan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,34 gram dan ganja seberat 2,36 gram.
"Polisi amankan juga dua bendel plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, tiga unit telepon genggam, satu pipa kaca, satu sedotan yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 yang diduga hasil transaksi narkotika," katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga beserta lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Menurut Kasat, setelah dilakukan pendalaman, timmya langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para terduga secara bertahap di tiga tempat berbeda.
"Mereka bersama BB diamankan di Mapolres Loteng untuk proses selanjutnya," tegasnya. PaPa
