Bekas Ketua DPC salahsatu partai dilaporkan ke Kejari Loteng. Orang yang kini jadi dewan Loteng itu dituduh pernah ngakalin duit partai tuk dipakai macem macem.
T E R I K A N sejumlah kader partai itu membuat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) NTB bertindak investigasi.
Setelah segala bukti jelas, lembaga ini resmi melaporkan mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik (Parpol) berinisial MY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Senin (18/5/26).
"Laporam ini berdasarkan hasil investigasi internal dan bukti-bukti yang ditemukan tim di lapangan," ujar ketua LIDIK NTB, Sahabudin, di Kejari Praya.
Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) selama yang bersangkutan menjabat. "Dari semua bukti, kuat dugaan mantan ketua DPC melakukan gratifikasi dana bantuan parpol," katanya.
LIDIK NTB diketahui getol memberantas praktik korupsi di daerah tersebut. Menurut Sahabudin, pihaknya hadir selaku elemen masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Termasuk dugaan penyalahgunaan dana Banpol oleh mantan ketua DPC parpol ini. "Sangat meresahkan kader partai di akar rumput," sebut dia.
Sahabudin menjelaskan laporkan ini berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi, serta Pasal 2 atau 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan anggaran.
Sahabudin dan jajarannya mendesak Kejari Loteng untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut drngan memanggil pihak terlapor (MY) guna mengklarifikasi temuan tim Lidik. "Kami ingin proses hukum berjalan profesional. Jangan ada tebang pilih," demikian LIDIK NTB. PaPa

