Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria spesialis narkotika jenis ganja. Sebanyak 653,4 gram cimeng juga diamankan Polisi.
SADAP LOMBOK - Ajun Komisaris Remanto, Kasat Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di wilayahnya, Kamis (14/5/26).
Dua orang pria terduga pelaku masaing-masing WAP (35) asal Kecamatan Lingsar, Lobar, dan RS (39) warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, beserta barang bukti ganja seberat 653,4 gram, diamankan.
AKP Remanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Lingsar yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas menangkap WAP di sebuah rumah di Kecamatan Lingsar, dan setelah diintrogasi WAP mengaku mendapatkan barang tersebut dari RS di wilayah Ampenan.
"Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan memburu RS," katanya.
Tak lama kemudian RS ditangkap di salah satu warung di kawasan Ampenan.
Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah RS yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan termasuk dua lokasi lainnya hasil pengembangan.
Hasilnya, petugas menyita ganja seberat 653,4 gram dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kini kedua terduga diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yun
