Ini nih, tiga manusia "kucluk" itu
Tiga orang pria yang diduga lagi transaksi narkoba diamankan ke Mapolres Mataram. Keburu diketahui Polisi.
SADAP LOMBOK - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram dalam oprasi, Ahad tengah malam, 17/5/26).
Polisi mengamankan tiga orang pria di kawasan Karang Bagu, Krang Taliwang, Kecamatan Selaparang yang diduga sedang terlibat transaksi narkoba.
"Tiga terduga berinisial A (26), warga Karang Taliwang yang diketahui residivis kasus narkoba, UYA (27) asal Jakarta Timur, dan M (47) warga Kabupaten Sumbawa," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH.
TIga orang tersebut ditangkap pada sebuah gang di kawasan permukiman Karang Bagu, Karang Taliwang saat diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
DItegaskan Kasat Rrmanto, dari hasil penggeledahan di lokasi, pihaknya menemukan sabu seberat 1, 35 gram yang telah dikemas dalam beberapa poket kecil siap edar. "Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal terkait aktivitas mencurigakan di kawasan itu yang selanjutnya kami tindaklanjuti,," aku kasat.
Di situ petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba setelah menggeledah rumah A, yang kilokasinya tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kini ketiganya meringkuk di sel Mapolres Matatam untuk proses lebih lanjut. Reni
