Sidang Lanjutan Kasus Dana siluman DPRD NTB. Hakim Dalami Program Direktif Gubernur.
SADAP LOMBOK - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (6/5/2026).
Jaksa menghadirkan lima orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap tiga terdakwa, pada sidang tersebut. Masing masing, Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman.
Anggota DPRD NTB, Nadirah Alhabsi, salahsatu saksi dalam keterangannya, mengaku sempat mencari kejelasan terkait informasi adanya program dimaksud.
"Saya penasaran dengan informasi itu dan mengambil inisiatif menanyakan langsung ke Kepala BPKAD, pak Nursalim," katanya kepada majelis hakim.
Nadirah mengaku mendatangi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB untuk menanyakan apa program direktif Gubernur Desa Berdaya. Tetapi harus lewat satu pintu yakni melalui IJU.
"Saya tidak tahu direktif karena baru menjadi dewan," ungkapnya.
Nadirah mengaku mendatangi kepala BPKAD agar lebih jelas.
Nadirah mengetahui adanya istilah Direktif Gubenur namun dirinya tidak memahami secara rinci mekanismenya.
Ketua Majelis Hakim mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait program tersebut. "Saya tidak tau bentuk dan mekanisme program itu karena saya dewan baru," katanya.
Nadirah juga mengatakan bahwa, ketua DPRD NTB juga tidak tau program gubenur itu.
"Saya sudah bertanya langsung bersama Mega, tapi beliau bilang tidak tau," kata Nadirah menjawab pertanyaan hakim anggota.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman aliran dana perkara tersebut.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan aliran dana yang tidak tercatat dalam sistem resmi APBD, sehingga disebut sebagai “dana siluman”.
Nilai dugaan gratifikasi yang tengah ditelusuri mencapai miliaran rupiah.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pola terstruktur dalam pengaturan program yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat teknis dan perantara.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. PaPa
