Penjahat Kambuhan "Garam Cina" Dicokok Polisi

PaPa
By -
0


Satresnarkoba Polresta Mataram gerebek tiga lokasi. Empat orang terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, diciduk.



SADAP LOMBOK -  Aparat Polresta Mataram menangkap terduga pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui penggerebekan di tiga lokasi berbeda, Sabtu malam (9/5/26) malam. 

Ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.


Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial HL (32).

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua di sebuah rumah di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, dan mengamankan dua orang, MOU (34) dan DTS (32).

Petugas juga ke lokasi ketiga yang masih berada di wilayah Selagalas dan berhasil mengamankan perempuan lainnya berinisial MYU (32).


Dari tiga TKP tersebut Polisi mengamankan empat orang terduga, terdiri dari tiga perempuan (HL, MOU dan MYU) dan satu pria (DTS), di Mapolresta Mataram untuk proses selanjutnya.


Berdasarkan data yang  dimiliki, dua perempuan itu, yakni HL dan MOU, merupakan residivis kasus narkoba.

 "Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menyita sabu seberat 6,83 gram, serta alat konsumsi, hand phone, dan uang tunai," katanya.


Dijelaskannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rina

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default