Seorang siswi diduga diperkosa hingga hamil. Keluarganya lapor Polisi
SADAP LOMBOK - Polres Dompu, melalui Polsek Pekat, menangkap pria terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, ahad (10/5/26).
Polisi menangkap pria berinisal A (41) seorang petani dari Desa Calabai, Kecamatan Pekat, setelah menerima laporan keluarga korban.
Kapolsek Pekat melalui laporan resminya menyampaikan, telah mengamankan terduga pelaku pemerkoaaan anak di bawah umur, setelah menerima laporan korban berusia 16 tahun bersama pihak keluarganya.
Dalam laporannya, korban mengaku, peristiwa pertama terjadi sekitar bulan Desember 2025 saat korban sendiri di rumahnya di Desa Calabai.
Saat itu pelaku diam diam masuk rumah dan menyelinap ke kamar korban. Saat itu, pelaku mengancam korban akan membunuhnya berikut keluarganya jika ribut.
Aksi bejat pelaku kembali terjadi bulan Januari 2026 di lokasi yang sama.
Karena takut dengan ancaman itu, korban menyembunyikan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Namun seiring waktu, keluarga curiga dengan perubahan pisik korban.
Akhirnya korban mengaku setelah diinterogasi keluarga. Korban mengaku diperkosa dua kali pada bulan berbeda.
Keluarga korban langsung melapor ke Polsek Pekat.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak Polsek langsung mengarahkan membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu.
Tak berlangsung lama, Polsek pekat menangkap pelaku dan mengamankanya di Maplsek Pekat untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin, menyampaikan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan, Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. Zen
