Kecimol sudah disepakati dilarang "nemenin" nyongkolan di Loteng. Namun nyatanya, ada Pemdes tak sungguh "mengharamkannya". Ini malah dijadikan ladang pungut "upeti".
Kecimol masih bebas "konser" mengantar pengantin nyongkolan.
PIMPINAN seantero Kepala Dusun (Kadus) di Lombok Tengah (Loteng), NTB, uring uringan. Dia mencari penyebab "musibah" ini terjadi.
Musibah dimaksud, yakni melanggar aturan dengan "bumper" dalih.
Aturan tidak diperbolehkannya group musik Kesenian Cilokak Moderen Lombok, (KECIMOL) saat acara adat nyongkolan di wilayah Loteng, NTB, diketahui masih tumpang tindih.
Kecimol ternyata masih " berserakan" mendampingi nyongkolan. Kegiatan nyongkolan, sungguh dianggap sakral di daerah ini sehingga Kecimol disuruh "minggir".
Sejarahnya, group Kecimol, pertamakali dibuat anak muda di daerah Mas Bagek Lotim, puluhan tahun silam.
Group musik itu adalah hasil modivikasi dan kreasi alat dan aliran musik Sasak agar menjadi lebih moderen.
Alat dan lagu khas Sasak digeser menjadi lebih moderen. Alhasil, semua jenis musik dan lagu "diborong" dan bisa terdengar nyaris sama. Ini lalu dipakai mengiringi pengantin.
Musik yang disajikan Kecimol, bermacam aliran. Termasuk jenis dangdut koplo dan reggae. Namun keadaan diperparah, karena Kecimol disajikan dengan berjoget dengan goyangan "birahi" kelas tinggi.
Beberapa waktu kemudian, persoalan ini dianggap tidak "beres". Para tokoh adat di Loteng "panas dingin". Hingga akhirnya, pemerintah menolak Kecimol goyangan syahwat itu "berkeliaran" di jalanan mengiri pengantin.
Namun nyatanya, ternyata tidak sedikit Pemdes melarang Kecimol masuk ke wilayahnya mendampingi nyongkolan. Duduga, dengan syarat mengeluarkan dana ke desa sebagai biaya keamanan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
”Aturan kecimol masih tumpang tindih," ujar Ketua Forum Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan (Forka), Loteng, Lalu Welly Hiddi Hamid, baru baru ini.
Welly, merupakan pimpinan para kadus dan kaling yang uring uringan itu.
Ni Nih, "bos" para kadus itu setelah pake kaca mata
Ada beberapa desa yang melarang, tapi memberikan syarat tertentu agar Kecimol bisa "konser" . Salahsatu syarat adalah duit keamanan.
Menurut Welly, syarat syarat tertentu dengan dalih keamanan ini lah dianggap sebagai Pungli oleh masyarakat luas.
Pihaknya, tidak bisa mengintervensi karena itu kebijakan dari masing masing desa khususnya di tingkat dusun.
Namun artinya, Pemdes masih setengah hati menjalai aturan larangan Kecimol dipakai prosesi acara nyongkolan.
”Di lapangan ada desa yang mengizinkan Kecimol untuk nyongkolan jik ada dana pengamanan," ungkapnya
Aturan yang sudah ditetapkan, jelas Welly, tidak bisa dibatalkan dengan dalih dana pengamanan.
Bagi dia, keamanan menjadi tanggungjawab bersama. ”Kalau dikaitkan dengan dana pengamanan ya semua juga butuh diamankan," katanya.
Seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan pungutan tertentu.
Pihaknya mendukung apapun kebijakan di desa atau di dusun masing terkait Awig Awig (Aturan). Akan tetapi, pelaksanaanya harus tegas. "Dalam arti kalau memang dilarang ya dilarang, kalau diperbolehkan ya diperbolehkan, jangan ada modus tertentu dalam aturan sebagai celah untuk loby loby tertentu yang nantinya jadi celah Pungli," katanya.
Kendati begitu, Welly meminta, jika ada masyarakat yang diminta uang sebagai syarat menggunakan Kecimol untuk nyongkolan supaya mengadukan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pau

