Empat bekas pejabat di Loteng kong kalikong bisnisin duit rakyat.
Beruntung, orang-orang kucluk itu ketahuan Jaksa
E M P A T manusia bekas pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah ketahuan korupsi.
Mereka ketahuan kong kalikong berjamaah embat duit haram oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kejari lantas menetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung dimasukkan kerangkeng.
Orang-orang itu yakni MAA ( bekas Kadis LH sekaligus KPA/PPK), SU (Kepala DLH periode berikutnya), SA (Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH), serta seorang kontraktor pemenang tender berinisial A.
Menurut yang menangkap mereka, Kajari Loteng Dr. Putri Ayu Wulandari, empat orang itu melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dan alat pengangkut sampah Tahun Anggaran 2021. "Berkasnya segera kami limpahkan ke pemgadilan," ucap dia, Rabu (3/6/26).
Putri Ayu menyebut nilai proyek itu Rp. 5,1
Putri Ayu masukkan mereka ke bui LP Kelas IIA Lobar masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. PaPa
