Wewenang dinas pada program Pokir DPRD di Loteng seperti habis "ditebas". Dinas bertingkah manut kepada dewan.
Jika tersangkut hukum, pihak dinas paling bertanggungjawab.
WEWENANG dinas untuk mengevaluasi penerima manfaat maupun rekanan pada program pokok pikiran (Pokir) DPRD di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sangat tipis. Apalagi untuk mengeksekusinya.
Dewan Kedaulatan Rakyat Untuk Demokrasi (Deklarasi) NTB, Agus Sukandi mengungkap fenomena ini.
Agus melihat realitas di lapangan sangat menyimpang dari aturan. Akibatnya, banyak rekanan dan kontraktor baru, bermunculan tanpa ilmu. Mereka biasanya datang dari kalangan tim sukses.
Penerima manfaat program bantuan seperti ternak juga demikian. Dugaan rekayasa penerima manfaat membuat program tidak bejalan.
"Tengok bantuan sapi. Sudah berapa ribu bantuan sapi ke peternak selama ini, namun populasi sapi tidak berkembang," terang Agus.
Agus menyebut, dasar hukum bahwa DPRD tak boleh interfensi Pokir ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias dinas, yakni UU 23/2014 tentang Pemda. PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Intinya PP 12 bilang. Pokir itu adalah berupa masukan saja. Setelah masuk RKPD kemudian OPD yang eksekusi," katanya.
Artinya dewan tidak boleh "ujug ujug" intervensi.
Menurut Agus, kini ada suratbedaran baru yang memperkuat aturan, bahwa dewan hanya berhak merekomendasikan pemerima manfaat kepada dinas terkait.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Loteng, Supriadin, mengku "tak berdaya" .
"Interfensi dewan tidak boleh dan melanggar aturan," katanya di Praya, kamis (30/4/26). PaPa

