Nyolong Duit Listrik. Tiga Bekas Pejabat Loteng Resmi Dikerangkeng

PaPa
By -
0

 

Majelis hakim Tipikor Mataram NTB, menghukum "kerangkeng" tiga orang bekas pejabat Bapenda Loteng.

Gara gara "ngegasak" jatah duit para tukang tagih listrik.



SADAP LOMBOK - Tiga terdakwa mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah (Loteng), NTB divonis bersalah. Mereka  terdakwa kasus korupsi dana insentif pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemkab Loteng. 

Para terdakwa yakni dua mantan Kepala Bapenda Loteng, Lalu Karyawan dan Jalaludin, serta mantan bendahara Lalu Bahtiar Sukmadinata dijatuhi hukuman berbeda. Lalu Karyawan 6 tahun penjara, Jalaludin 5 tahun dan Lalu bahtiar 4 tahun bui.

Majelis hakim mnyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama.


Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, kamis, (30/4/26), para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Selain pidana badan, Lalu Karyawan yang menjabat Kepala Bapenda Loteng periode 2019-2021 juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. 

Ia turut dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.556.844.610.


Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita. Jika tidak terpenuhi, diganti pidana penjara selama dua tahun.


Untuk terdakwa Jalaludin, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 332.502.585. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.

Pembayaran denda dapat dilakukan dengan mencicil Rp 1 juta per hari selama 50 hari.


Sementara itu, mantan bendahara Bapenda Loteng Lalu Bahtiar Sukmadinata, divonis empat tahun penjara, serta dikenai denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.


Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Loteng, Dimas Praja Subroto, menyatakan pihaknya menghormati vonis hakim. Meski pidana badan lebih rendah dari tuntutan jaksa.


“Kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” tegas Dimas, Jumat (1/4/ 26).  

Sebelumnya, jaksa menuntut Lalu Karyawan 8 tahun penjara, Jalaludin 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar 5,5 tahun. 


Kasi Intel Kejari Loteng, Alfa Dera, yang mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menyebut fakta persidangan sangat miris. “Dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah dari PLN, tapi yang dibayar dan menikmati uangnya justru para terdakwa ini,” ujarnya.


Alfa Dera, menegaskan penindakan tidak berhenti di vonis. Pihaknya akan melakukan perbaikan sistem berdasarkan fakta persidangan. Modus yang terungkap, insentif PPJ dicairkan tanpa melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan, mulai dari pendataan hingga pengawasan penyetoran.


Dalam perkara ini, kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Kerugian tersebut timbul karena insentif pajak tetap dicairkan meski proses pemungutan tidak dilakukan sesuai prosedur.


Seharusnya, sebelum insentif dibayarkan, dilakukan terlebih dahulu pendataan objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak terutang, penagihan, hingga pengawasan penyetoran. 

Namun, prosedur tersebut tidak dijalankan dan dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. PaPa


Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default