Terpidana Kasus PPJ Loteng "Banyak akal". Ditemukan Modus Baru

PaPa
By -
0

 Kelakuan melawan hukum baru, tiga orang terdakwa eks pejabat Bapenda Loteng kasus insentif PPJ. Mereka tidak pernah melapor harta kekayaan ke KPK 



SADAP LOMBOK - Kejaksaan Negeri ( Kejari)  Lombok Tengah (Loteng), NTB menemukan kegiatan melawan hukum lain pada tiga orang terpidana kasus insentif pajak penerangan jalan.

Tidak hanya mengejar perampasan aset tiga pelaku korupsi eks pejabat Bapenda Loteng masing masing Lalu Karyawan, Jalaludin dan Lalu Bahtiar itu.


Temuan baru yakni, soal absennya nama para terdakwa di situs LHKPN KPK.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Praya, Alfa Dera, menyatakan, pihaknya akan menggandeng KPK untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat ini.


Sebelumnya, Kejari Praya mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor yang diterapkan hakim. Walaupun vonis penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun pihak Kejari Praya mengaku mengapresiasi instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti.


Alfa Dera, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menegaskan temuan ini jadi pintu masuk perbaikan sistem.

 Jika benar tiga terdakwa itu belum lapor, ini menjadi masukan. Pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya. 

"Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan Inspektorat Loteng,” ujar Alfa.


Pihaknya mengajak seluruh birokrasi Loteng menutup celah korupsi di sektor pajak dan retribusi dengan perbaikan sistem. Jangan sampai ada kebocoran pendapatan negara di daerah ini. 

Menurutnya,  jika pencegahan sudah optimal tapi oknum masih bandel, pihaknya memastikan akan ambil tindakan represif tegas sebagaimana arahan pimpinan. PaPap


Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default