Pol PP Loteng Akan "Suntik Mati" kelontong Modern

PaPa
By -
0

 

Sat Pol PP Loteng "kasi napas" sampai bulan Mei ini bagi ritel moderen. Lewat dari itu, bangunan warung eceran zaman now itu harus tutup permanen.



PARA "serdadu" Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) itu sedang menunggu komando. Aparat Satuan Polisi Pamong Paja (Sat Pol PP) bakal menutup sejumlah ritel moderen yang tersebar di wilayah Loteng


Pol PP, memberikan batas waktu aktifitas bisnis hingga tanggal 16 Mei 2026 ini kepada toko kelontong modern alias minimarket yakni alfamat dan indomaret. 

“Kami berikan waktu sampai tanggal 16 Mei 2026 kepada mereka untuk tutup sendiri. Kalau tidak kami akan paksa,” ujar Kasat Pol PP Loteng, Zainal Mustakim, di Praya, Senin (11/5/26)

Zainal kini menunggu waktu itu.


Zainal, akan menutup paksa sejumlah toko ketengan modern tersebut di karena melawan aturan. Pelanggaran utama yang dilakukan berkaitan dengan jarak operasional dengan pasar rakyat.


Menurut Zainal, Perda nomor 7 Tahun 2021 diatur bahwa jarak minimarket dengan pasar rakyat minimal satu kilometer.

"Ada 25 gerai terdiri dari 18 buah alfamart dan 7 indomaret yang melanggar aturan," sebut Zainal.


Ke 25 buah minimarket itu belum melengkapi perizinan sesuai peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern.


Pemda Loteng, sebelumnya pernah melayangkan Surat Peringatan (SP) sampai dua kali kepada pihak pengelola retil. Namun tidak digubris.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng, Dalilah,  peringatan penghentian sementara dilakukan setelah pemerintah daerah melayangkan dua kali SP itu.

"Tapi sampai sekarang mereka belum melakukan penyesuaian terhadap aturan kita," kata Dalilah.


Dalilah meminta untuk melakukan penutupan mandiri. "Jika tidak, akan ditutup oleh Satpol PP,” kata Dalilah, Senin, (11/5/26) di Praya.

Dalilah menjelaskan, pelanggaran utama yang dilakukan minimarket itu berkaitan dengan jarak operasionalnya dengan pasar rakyat.


Penerapan Perda tersebut memang menjadi polemik dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Kasat Pol PP Zainal, setelah melalui berbagai pembahasan panjang, Pemkab Loteng akhirnya memutuskan mengambil langkah tegas. "Langkah penertiban," katanya.


Upaya penerapan aturan penataan retail modern sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.  Pemkab bahkan telah menggelar sejumlah Forum Group Discussion (FGD) guna membahas dampak penerapan aturan terhadap pelaku usaha maupun masyarakat.


Zainal menyebut, penataan retail modern di Loteng dilakukan melalui beberapa skema, di antaranya pengaturan jarak dengan pasar rakyat, pengaturan jarak antar retail modern, hingga pembatasan berdasarkan jumlah penduduk.  "Satu retail hanya untuk setiap 10 ribu penduduk," sebut Zainal.



Di sisi lain, penutupan sementara, mempunyai dampak besar bagi karyawan.  Tercatat sebanyak 151 karyawan akan kehilangan pekerjaan. 

Menurut, kepala DPMPTSP, Dalilah, mayoritas pekerja yang menggantungkan hidup dari gerai modern itu telah berkeluarga.


Disebutkan, sebanyak 25 gerai retail modern yang akan dihentikan itu tersebar hampir di seluruh wilayah strategis.

Bahkan penutupan ini menjadi penertiban retail modern terbesar yang pernah dilakukan Pemkab Loteng.


Dari toal 25 tersebut, ada 18 gerai Alfamart tersebar di sejumlah kecamatan yang ditutup.

Kata Dalilah,  Alfamart Renteng di kecamatan Praya.  Alfamart Terminal Mujur, Ganti Baru, Raya Ganti, Munjur Mungkik, dan Sengkerang. Kecamatan Pratim. 

Alfamart Pengadang dan Penaban kevamatan Prateng. Alfamart Darek, kecamatan Prabarda. 

Kecamatan Jonggat, Alfamart Pengenjek dan Bonjeruk. 

Kecamatan Pringgarata, Alfamart Pringgarata. Kecamatan Batukliang, Alfamart Barabali.

Kecamatan Batukliang Utara, Alfamart Teratak.

Kecamatan Kopang, Alfamart Semparu dan Alfamart Jalan Raya Kopang. Sedangkan di Kecamatan Janapria, Alfamart Janapria dan Pondok Langko.


Untuk Indomaret ada 7 gerai yakni, Indomaret Renteng, Praya, Mujur Pratim, Darek Prabarda, Bonjeruk Jonggat, Pringgerate, Kopang, dan terakhir Indomaret Montong Gamang Kecamatan Janapria.


"Langkah tegas Pemkab ini ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemda mulai serius menata keberadaan retail modern agar tetap selaras dengan perlindungan pasar rakyat dan pelaku usaha kecil di daerah," demikian Dalilah. Pau

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default