Sekda Loteng "diunboxing" Kejari Praya.
Jaksa memanggil manusia itu terkait kasus dugaan korupsi orang orang Dinas Lingkungan Hidup setempat.
SADAP LOMBOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah (Loteng), NTB, memeriksa Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya di Kantor Kejari Praya, Selasa (5/5/26).
Firman dipanggil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pendadaan kendaraan dan alat pengangkut sampah senilai Rp5,4 milyar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.
Di lantai dua Kejaksaan, Firman menjalani pemeeiksaan sejak pagi. Dia dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus dimaksud.
Di Kejaksaan, mantan Kepala Dinas LH, Amir Ali, juga terlihat berada di ruang tunggu kantor kejaksaan.
Pihak kejaksaan belum merinci secara spesifik keterkaitan Sekda perkara dugaan korupsi namun Kasi Intel Kejari Praya, Alfa Dera, mengatakan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Alfa Dera, mengatakan, Sekda dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa Dera.
Dijelakan, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bekerja secara profesional dalam menangani setiap perkara dan akan membuka perkembangan kasus apabila telah didukung alat bukti yang cukup.
"Detail perkara pemeriksaan Sekda akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat oleh penyidik Pidsus," katanya. PaPa
