Suhaili Vs Karina. Hadiahnya Bui

PaPa
By -
0


Putusan pengadilan itu membuat mantan bupati Loteng, Haji Suhaili Fadil Tohir, dihukum penjara.

Dipicu persoalan pribadi antara Suhaili dan pelapor.



SADAP LOMBOK - Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng), Suhaili Fadil Tahir, mulai menjalani putusan pengadilan. Dia kini ditahan di Rutan Praya, Loteng, terkait putusan pengadilan dalam perkara dugaan investasi fiktif dan peminjaman uang sewa lahan Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek.


Abdul Hanan, kuasa hukum, Suhaili  FT memberikan klarifikasi resmi terkait putusan pengadilan tersrbut, Jumat (8/5/26).

Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya bukan murni persoalan pidana terkait sewa menyewa lahan milik pemerintah daerah, melainkan dipicu dinamika hubungan pribadi antara Suhaili FT dan pelapor, Karina De Vega.


Menurut Hanan, tidak ada kaitan dengan sewa menyewa. Itu persoalan pribadi antara Karina dengan Suhaili. "Mereka hanya saling pinjam meminjam person ke petson, tidak ada kaitan dengan sewa menyewa,” katanya kepada sejumlah media. 


Hubungan kerja sama antara Suhaili dan Karina bermula ketika Suhaili telah lebih dahulu menyewa lahan tersebut dari pemerintah daerah selama bertahun-tahun. "Dalam perkembangannya, Karina disebut menawarkan kerja sama usaha di kawasan BBI Pemepek," jelas Hanan.


Kontrak atas nama Karina baru muncul ketika persoalan hukum mulai mencuat. 

"Kami menilai tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam transaksi keuangan yang dipersoalkan," sebutnya seraya menjelaskan uang yang menjadi objek perkara pun tidak pernah ditransfer ke rekening Suhaili, namun Karina mentransfer uang ke rekening pribadinya sendiri, lantas kartu ATM nya diserahkan kepada Suhaili karena hubungan baik di antara keduanya saat itu.

Hanan mengungkapkan,  kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut terkait kerugian.

Bahkan dengan nominal lebih besar dari tuntutan, baik sebelum perkara masuk tahap penyidikan maupun di hadapan majelis hakim. "Tapi tawaran itu ditolak pelapor," katanya.


Hanan mengaku, berupaya mengembalikan uang bukan lagi Rp30 juta, namun melebihi daripada itu di depan majelis hakim, tapi ditolak yang bersangkutan.


Pihaknya menduga, ada motif lain di balik laporan tersebut yang dipicu ketidakpuasan pribadi dalam hubungan pertemanan antara kedua belah pihak. "Suhaili tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama penanganan perkara," katanya. PaPa

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default