Dinas Perhubungan Loteng diduga berulah sinting.
Dinas ini cuma isi kas daerah Rp 9 ribu perhari dari setiap obyek parkiran.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mengendus penyimpangan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran dan retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Mereka menemukan ketimpangan ekstrem antara potensi riil di lapangan dengan realisasi anggaran yang masuk ke kas daerah.
Fakta ini menunjukkan dugaan adanya kebocoran anggaran yang dilakukan sistematis. "Realisasi penerimaan di sektor ini macet," ujar Kasi Intelijen Kejari Praya, Alfa Dera.
Menurutnya, Dishub Loteng yang mengelola retribusi parkir tepi jalan umum realisasi penerimaan di sektor ini macet di angka Rp300 juta per tahun. Padahal ada banyak titik lokasi parkir yang tersebar di seluruh wilayah Loteng.
Jika dibedah secara matematis, lanjut Alfa Dera, angka Rp300 juta dibagi 100 titik parkir selama setahun menjadi hantya Rp 9.000 perhari.
Artinya Pemda hanya menerima PAD Rp 9.000 setiap hari dari setiap titik parkir.
Sesungguhnya total penerimaan pajak parkir di Loteng menyentuh angka Rp1,6 milar per tahun. Nmun mayoritas mutlak dari angka tersebut disumbang oleh Bandara Internasional Lombok (BIL) sebesar Rp1,5 miliar.
Sedangkan RP 100 juta didapat dari parkir lain termasuk parkir pinggir jalan.
Menurut Alfa Dera, ratusan objek parkir lainnya di seluruh Loteng hanya menyumbang sekitar Rp100 juta dalam setahun alias Rp 9.000 perhari di masing-masing titik.
"Ini tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan aktivitas ekonomi yang terjadi,” katanya.
Angka itu sangat janggal. Menurut Alfa Dera, apakah memang potensi parkirnya sekecil itu, atau ada persoalan tata kelola kronis yang sengaja dibiarkan.
Dia mengidentifikasi empat celah utama yang menjadi penyebab kebocoran anggaran tersebut, yakni data objek parkir yang tidak valid dan kedaluarsa, sistem pemungutan yang masih tradisional dan rawan manipulasi, mekanisme pelaporan yang lemah dan tidak transparan, atau minimnya pengawasan terhadap petugas serta pengelola parkir di lapangan. PaPa
