Penjualan pokir di DPRD Loteng disorot LIDIK NTB.
Beli paket proyek di dewan tapi paket proyek digarap orang.
LOMBOK TENGAH – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK Nusa Tenggara Barat (DPW LSM LIDIK NTB) menyatakan sikap tegas terkait maraknya pemberitaan di media mengenai dugaan kuat praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) dan penipuan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Modus yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah ini dinilai telah mencederai kepercayaan publik dan menyalahgunakan dana aspirasi rakyat.
Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, menegaskan bahwa praktik jual beli proyek aspirasi oleh anggota dewan merupakan pelanggaran berat yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini secara independen, transparan, dan profesional. “Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor dan mendesak APH untuk segera memproses anggota DPRD Loteng apabila benar terjadi. Jangan sampai aspirasi rakyat dikorupsi demi kepentingan pribadi,” tegas Sahabudin dalam keterangan tertulisnya.
Sekretaris Jenderal DPW LSM LIDIK NTB, Agus, menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan teknis dan mark-up fee yang diduga mencapai 15% hingga 20% dari nilai kontrak proyek, yang tentunya merugikan keuangan daerah dan menghambat hak dasar masyarakat atas infrastruktur publik. “Kami menemukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, material di bawah standar, dan indikasi konflik kepentingan yang melibatkan oknum DPRD. Ini adalah bentuk kegagalan fungsi pengawasan yang sistematis,” ujar Agus.
LSM LIDIK NTB menyoroti bahwa kasus serupa yang melibatkan oknum DPRD di berbagai daerah menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana aspirasi telah menjadi masalah sistemik. Oleh karena itu, dalam siaran pers ini, kami menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH): Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB dan instansi terkait untuk segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa intervensi politik.
2. Kepada DPRD Lombok Tengah: Meminta transparansi total mengenai mekanisme pengajuan dan pertanggungjawaban dana pokir seluruh anggotanya.
3. Kepada Partai Politik: Mendesak partai yang menaungi oknum anggota dewan terkait untuk bersikap tegas dan tidak melindungi kadernya yang diduga terlibat.
4. Kepada Publik: Mengajak masyarakat dan media massa untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan dana rakyat kembali ke rakyat.
Kami menegaskan, LSM LIDIK NTB akan terus mengawal proses hukum ini dan siap menggalang kekuatan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kami juga akan melakukan investigasi lebih lanjut dan tidak segan-segan menempuh jalur hukum jika ditemukan indikasi pencemaran nama baik atau upaya penghalangan terhadap proses hukum yang berjalan.
Dana rakyat adalah amanat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan menjadi bancakan elite. Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada APH dalam menuntaskan perkara ini. Kami percaya, dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, kepercayaan publik terhadap wakil rakyat dapat dipulihkan. Red
