Pejabat Rumah Sakit Nyambi Tukang Parkir?

PaPa
By -
0

 

Sebuah lembaga masyarakat soroti dasar hukum BLUD kelola parkir di Loteng.



KABAG TU BLUD RSUD Praya Loteng enggan menjawab konfirmasi soal duit parkir.

Belakangan, Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) mempertanyakan dasar hukum pengelolaan parkir oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Lombok Tengah. 


Lembaga itu meminta keterbukaan  pengelolaan pendapatan parkir dan kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas tersebut.


Ketua Umum ARB, Lalu Eko Mihardi, menyatakan pengelolaan parkir oleh BLUD harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan kepada publik. 

"Sektor parkir salah satu sumber penerimaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pendapatan daerah sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Eko.


Eko meminta pemda menjelaskan secara terbuka dasar hukum pengelolaan parkir oleh BLUD, termasuk mekanisme penyetoran pendapatan dan kewajiban pajaknya. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh, ungkap Eko, pengelola parkir di lingkungan RSUD Praya disebut menyetorkan dana sekitar Rp17 juta per-bulan kepada BLUD.

Namun demikian, pihaknya mempertanyakan bagaimana mekanisme penyetoran pajak daerah atas aktivitas parkir maupun kewajiban perpajakan yang diatur dalam peraturan daerah telah dijalankan sebagaimana mestinya atau tidak.


Lanjut dia, jika benar ada setoran sekitar Rp17 juta per-bulan, maka publik berhak mengetahui bagaimana status penerimaan dan mekanisme penyetoran pajaknya kepada Bapenda. 


Pertanyaan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan parkir dan pajak daerah. Salah satunya adalah  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah  yang menjadi dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah di seluruh Indonesia.


Selain itu, ulas dia, di tingkat daerah terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Peraturan tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan parkir, perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga kewajiban para pengelola parkir.


Dia menilai bahwa apabila BLUD diberikan kewenangan mengelola parkir, maka harus terdapat dasar penugasan yang jelas dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk peraturan bupati, keputusan bupati, maupun dokumen hukum lainnya yang secara tegas memberikan kewenangan tersebut. PaPa


Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default