Perekrutan Juru Sensus BPS Loteng Nggak Beres?

PaPa
By -
0

 Rekrutmen pegawai sensus ekonomi di BPS terindikasi ada gejala kecurangan.

Dari kader partai tertentu, ASN, guru bersertifikasi hingga tim desa berdaya bergelimpangan di situ.



D E W A N  Pimpinan Wilayah, Lembaga investigasi dan informasi kemasyarakatan atau LIDIK NTB menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses rekrutmen mitra Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Tengah untuk Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).

Ketua LSM itu, Sahabudin, menegaskan akan melaporkan BPS Loteng ke aparat penegak hukum atas sejumlah temuan pelanggaran dalam perekrutan mitra statistik tersebut.


Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang dihimpun, DPW LSM LIDIK NTB menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam rekrutmen mitra BPS Loteng, antara lain:


1. Adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru Bersertifikasi yang Lolos Menjadi Mitra

   Rekrutmen Mitra Statistik SE2026 secara tegas dinyatakan tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mitra statistik BPS bukanlah pegawai tetap, ASN, maupun PPPK, melainkan tenaga kerja kontrak yang direkrut secara khusus. Namun, LIDIK NTB mendapati fakta bahwa sejumlah ASN dan guru pemegang sertifikasi justru lolos dan direkrut sebagai mitra BPS di Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap persyaratan yang ditetapkan BPS sendiri.

2. Adanya Penitipan Kader Salah Satu Partai Politik

   DPW LSM LIDIK NTB menuding adanya skenario penitipan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai petugas pencacah lapangan BPS. Sahabudin menyatakan pihaknya mengantongi laporan warga soal manuver sistematis oknum partai yang menyelundupkan orang-orangnya ke tubuh BPS. 

"Kami mengendus adanya praktik penitipan kader dari PKB untuk diangkat menjadi mitra BPS dalam SE2026. Ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi mencederai prinsip independensi dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan sensus," tegas Sahabudin.


Ancaman terhadap Kualitas Data


Sahabudin mengingatkan bahwa SE2026 merupakan agenda pendataan ekonomi nasional yang sangat krusial, yang hasilnya akan menjadi dasar kebijakan pemerintah dan alokasi anggaran dalam satu dekade ke depan. 

SE2026 menggunakan metode pendataan berbasis elektronik (CAPI) yang membutuhkan keahlian khusus dalam penggunaan perangkat digital.


"Kalau yang turun lapangan itu kader titipan yang tidak paham data, kita bisa pastikan hasilnya ngawur. Mereka ngerti tidak cara jaga kerahasiaan data responden. Mampu bedakan warung dengan perusahaan. Ini bukan main-main," sentil Sahabudin.


Langkah Hukum dan Tuntutan


Menanggapi hal ini, LSM LIDIK NTB menyatakan akan segera melaporkan BPS Kabupaten Lombok Tengah ke aparat penegak hukum. Selain itu, LIDIK NTB melayangkan sejumlah tuntutan keras:


1. Audit total rekrutmen – Mendesak BPS RI dan BPS Lombok Tengah membongkar proses rekrutmen mitra SE2026, memastikan tidak ada intervensi dan titipan kader partai.

2. Buka data ke publik – BPS diminta mengumumkan nama, latar belakang, dan bukti kelulusan uji kompetensi semua mitra yang direkrut.

3. Rakyat ikut mengawasi – LIDIK mengajak warga Lombok Tengah menjadi mata dan telinga, melaporkan jika menemukan petugas tidak kompeten atau indikasi kecurangan saat pendataan.


Sahabudin menegaskan LIDIK yang selama ini getol membongkar kasus korupsi di NTB tidak akan tinggal diam. "Data cacat melahirkan kebijakan timpang. Yang rugi rakyat kecil. Kami akan kawal SE2026 sampai tuntas," tutupnya.


Dikonfirmasi wartawan, kepala BPS Loteng Muhammad Jupri Sardi, SST belum mau memberikan jawaban. Red


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default