Aktifitas tambang galian C ilegal di Pemepek, Kecamatan Pringgerate, Lombok Tengah (Loteng) "bebas polio". Surat stop dari DESDM NTB tak digubris.
SADAP LOMBOK - Kerusakan lingkungan tak dihindari. Alat alat berat beroprasi. Dam truk lalu lalang. Debu bertaburan. Jalan aspal rusak. Sumur warga berubah keruh.
Gerakan Rakyat Demokratis dan Berkeadilan (GARDA) NTB mengungkapkan hal itu. Menurut Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) ini, pemandangan tersebut ditimbulkan akibat aktivitas penambangan liar galian C.
Sebelumnya warga mengadukan hal ini kepada pemerintah, namun belum ada sikap tegas.
GARDA NTB, secara resmi melaporkan dugaan tambang galian C ilegal tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (23/4/26).
Dalam laporannya, GARDA NTB meminta Kapolda NTB memberikan atensi segera dan khusus karena aktivitas ilegal itu masih berlangsung meski Dinas ESDM NTB sudah memerintahkan penghentian total sejak 16 April 2026 lalu.
Laporan Polisi bernomor 015/Lap-Pidum/DPP-GARDA/LOTENG/IV/2026 itu diserahkan langsung dua pimpinan GARDA NTB, Ketua Umum DPP, M.Sohliq, berikut Ketua DPD GARDA NTB Wilayah Loteng, Dwy R.
"Kami tidak main-main. Ini kejahatan lingkungan dan pembangkangan terhadap negara," tegasnya.
Lembaga ini memberikan atensi penuh dan segera terhadap LP No. 015/Lap-Pidum/DPP-GARDA/LOTENG/IV/2026 karena menyangkut keselamatan warga dan wibawa negara.
Meminta Ditreskrimsus turun segera untuk police line dan menyita excavator di lokasi sebagai barang bukti kejahatan.
Menetapkan tersangka karena unsur pidana Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 sudah terang. "tanpa izin, pakai alat berat, sudah disuruh setop tapi melawan," katanya.
Ia juga meminta Polisi mengusut tuntas cukong dan beking tambang ilegal, termasuk memeriksa CV Aryasena Multi Stone yang disebut dalam tembusan surat DESDM.
“Jangan tunggu ada korban longsor atau warga bentrok baru bergerak," ujarnya.
Ia menyebut, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Tambang tanpa izin dama dengan 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
M. Sohliq mengancam jika laporannya ini tidak digubris maka senin depan GARDA NTB akan mendatangi Polda NTB.
"Surat lanjutan akan kami layangkan ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM," katanya.
Selain itu, wilayah terdampak akan disebar ke nasional untuk uji keseriusan Polda NTB.
“Ini bukan gertak sambal. GARDA NTB terdepan saat rakyat jadi korban. Kalau hukum tidak tegak, kami yang menegakkan dengan cara rakyat,” ancam M. Kholiq.
Dikonfirmasi wartawan, petugas SPKT Ditreskrimsus membenarkan laporan sudah diterima dan diregistrasi. “Akan kami sampaikan ke pimpinan untuk atensi,” ujar petugas piket. PaPa
