Resep Jitu Bikin "Jinak" Nakes P3K PW Loteng

PaPa
By -
0

 

Tak tik membuat para Nakes P3K PW Loteng menjadi "jinak", nggak mumet sesungguhnya. 

Upah receh mereka bisa didongkel dengan "mengutak atik" anggaran.

Duit Loteng  "berceceran" di sejumlah obyek kerja.  Itu bisa "diakali".



MENYIKAPI fenomena Tenaga Kesehatan (Nakes) P3K Paruh Waktu (PW) kabupaten Lombok Tengah (Loteng), NTB, seorang aktivis senior NTB unjuk pendapat.

Seperti disaksikan, para Nakes P3K PW di daerah ini sempat  "bikin gaduh" kabupaten. Mereka kesana kemari minta keadilan lantaran dikasi upah Rp 200 ribu perbulan sesuai pada SK. Mereka menuntut upah dinaikkan layak.


Ativis senior yang juga bekas tim percepatan pembangunan (TPPD) Kabupaten Loteng, Hasan Masat, mengatakan Pemda hendaknya mencari solusi dengan jalan mengevaluasi dan memverifikasi program non prioritas Pemkab.


Program non prioritas itu yakni kegiatan yang tidak penting alias tidak wajib dilaksanakan karena tidak ada mandat pusat. Program ini lah yang pertama kena "tebas" jika anggaran Pemda "keok".

Menutut Hasan Masat, rapat rapat dan bimtek, baliho ucapan, studi banding dg biaya dikatrol, termasuk program tersebut. "Di sinilah pentingnya penganggaran dan perencanaan pembangunan," katanya.


Pada anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) misalnya. Di situ Hasan Masat melihat komposisi pengaturan anggaran bisa "dicurangi" untuk gaji Nakes P3K PW ini. Dan itu sah.

"Misalnya pada pos untuk APH, bisa dibagi ke Nakes," katanya.

Dalam catatannya, DBHCHT tahun 2024 Loteng kecipratan Rp 17, milyar lebih, tahun 2025 ketiban Rp 24, milyar lebih.

Menurut Hasan, dana ini sifatnya block grant alias bisa digunakan untuk kebutuhan pembangunan. "Termasuk membiayai gaji P3K PW ini, sepanjang dimasukkan dalam APBD dan disetujui DPRD," ungkapnya.  


Menurut Hasan Masat, DBCHT itu dana bagi hasil potensial.

Benar menang 50 persen di gunakan di bidang kesejahteraan petani tembakau, pembinaan lingkungannya dan lainnya,  40 persen bisa digunakan untuk jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan, dan 10 persen untuk APH. 


Kendati begitu, menurut Hasan Masat, P3K PW ini di bawah dinas kesehatan. 

"Hal ini kan penting untuk bisa mengatasi polemik Nakes P3K PW sepanjang kita semua mempunyai komitmen atau good will tentang transparansi dam proses penganggaran yg baik," katanya.


Selain dari kocek DBHCHT, Hasan Masat, juga menyebut dari dana Bagi Hasil Tambang (BHT) dan belum lagi bagian bagian dari BUMN maupun BUMD yg ada di kabupaten Loteng. Pau

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default